Lampung Utara, berita-public.com — Upaya pembelaan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Candra Setiawan pada Senin (19/10/2026) terkait polemik 5 proyek jalan senilai Rp41,2 miliar justru menuai kecaman dan gelombang ketidakpercayaan publik. Alih-alih meredakan kecurigaan, penjelasan resmi tersebut dinilai sarat akan dalih normatif yang tidak masuk akal secara logika pengadaan barang dan jasa.
Dalam tanggapannya, pihak Barjas berdalih bahwa penawaran harga yang sangat tipis di bawah 0,05% dari pagu adalah hal wajar karena penawaran terendah belum tentu menang jika tidak lolos evaluasi kualifikasi. Barjas juga bersikeras bahwa kedua perusahaan pemenang, yakni CV Putra Nirwana dan CV Bintang Oemar Sejahtera, telah memenuhi syarat pengalaman.
Bahkan, untuk mengelabui publik, Barjas menyeret akta pendirian lama CV Putra Nirwana yang disebut bernomor 85 tertanggal 24 Juni 1994 dari Notaris Mujiriyatno Am, SH dengan perubahan di tahun 2025. Sementara untuk CV Bintang Oemar Sejahtera, Barjas mengklaim perusahaan tersebut memiliki pengalaman pengerjaan Jalan Korpri Raya dengan nilai kontrak tertera sebesar Rp199.043.810.
Menanggapi dalih tersebut, Aktivis LSM GEMAK Lampung, Hanzon Harizal, langsung melancarkan kritik pedas. Ia menilai penjelasan Barjas adalah bentuk alibi untuk menutupi cacat prosedural dalam tender jumbo tersebut.
”Ini argumen yang sangat menggelikan dan mencederai nalar sehat pengadaan publik. Perusahaan baru yang akta perubahannya baru disahkan tahun 2025 tiba-tiba disulap seolah-olah punya pengalaman puluhan tahun hanya karena mencatut sejarah akta lama. Itu modus akal-akalan hukum (corporate laundering)!” tegas Hanzon, Selasa (20/10/2026).
Hanzon juga menyoroti klaim pengalaman CV Bintang Oemar Sejahtera yang diunggulkan Barjas pernah menggarap proyek senilai Rp199 juta di Jalan Korpri Raya. Menurutnya, menyandingkan proyek skala kecil ratusan juta rupiah dengan penugasan proyek infrastruktur strategis senilai belasan miliar rupiah di atas Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar adalah bentuk pelecehan terhadap aturan kualifikasi teknis.
”Aturan LPSE dan Perpres PBJ sangat jelas mengatur klasifikasi nilai paket dan syarat pengalaman sejenis dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Bagaimana mungkin perusahaan yang rekam jejak paket terbesarnya hanya ratusan juta, langsung ‘diberi karpet merah’ memborong proyek jalan miliaran rupiah tanpa uji kompetensi yang ketat? Ini jelas ada pengondisian sistemik,” tandasnya.
Terlebih lagi, angka penawaran yang mepet 100% dari Pagu RUP tanpa selisih kompetitif membuktikan bahwa persaingan sehat di LPSE Lampung Utara lumpuh total.
Melihat jawaban Barjas yang dinilai sarat pembelaan sepihak, LSM GEMAK memastikan bahwa seluruh dokumen klarifikasi kontroversial ini akan segera dilampirkan dalam berkas laporan resmi yang akan diserahkan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pekan ini.
“Kami tantang Barjas dan Dinas SDABMBK untuk membuka seluruh Dokumen Penawaran dan Evaluasi secara transparan di hadapan penegak hukum. Jangan jadikan alasan administratif untuk memeras uang rakyat Lampung Utara,” pungkas Hanzon. (Redaksi/ Tim)











