LAMPUNG

Dana Pemanfaatan Hutan di Register 40 Diduga Diselewengkan, Kepala UPTD KPH Gedong Wani Kirim Dua Kasi Tawarkan Proyek

Lampung, BP – Dalih-dalih mencari dana untuk biaya operasional kantor, UPTD KPH Gedong Wani menarik sejumlah uang dari para pelaku usaha peternakan ayam dengan cara menjalin kerjasama pemanfaatan hutan di kawasan Register 40, Lampung Selatan.

Kerjasama tersebut dimulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, dengan kisaran harga sewa menyewa Rp.3.000.000 perhektar dan sudah terbayar dua kali menurut keterangan salah satu pelaku usaha.

Luasannya cukup variatif, ada yang 5 hektar dan ada juga yang melebihi dari 5 hektar. Kalau melihat dari surat klarifikasi yang dikirimkan oleh UPTD KPH Gedong Wani ke tim awak media melalui media lain dan tidak secara langsung, keseluruhan pelaku usaha peternakan ayam yang ada didalam kawasan Gedong Wani ada sebanyak 22 pelaku usaha peternakan ayam.

Jadi semisalkan dari 22 pelaku usaha memiliki kurang lebih 5 hektar perkandang, jika dihitung dalam satu kandang Rp.3.000.000 X 5 = Rp.15.000.000/tahun jika dikalikan Rp.15.000.000 X 22/pelaku usaha = Rp.330.000.000 lalu Rp.330.000.000 X 2 = Rp.660.000.000 total keseluruhan di tahun 2020 dan 2021.

Itupun jika pemilik usaha peternakan ayam hanya memiliki satu kandang, namun nyata nya sesuai investigasi tim awak media dilapangan ada pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu kandang.

Yang menjadi pertanyaan, sejak kapan KPH menjadi seperti Badan Pendapatan Daerah yang menarik sejumlah uang dari para pelaku usaha dengan dalih uang tersebut dijadikan biaya operasional.

Yang mana kawasan hutan merupakan ranah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tertuang pada peraturan pemerintah tentang jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan dan disetorkan langsung ke kas negara.

Kalaupun berdalih untuk operasional, jelas anggaran pengelolaan wilayah KPH sudah disiapkan setiap tahunnya oleh Pemerintah Daerah, diketahui di tahun 2020 melalui APBD Provinsi Lampung di KPH Gedong Wani dengan Pagu anggaran sebesar Rp.153.235.750 lalu tahun 2021 swakelola sebesar Rp.1.559.218.000 milliar lalu tahun 2022 pengadaan langsung sebesar Rp.506.509.000 dan swakelola Rp.1.064.658.000 milliar lalu tahun 2023 pengadaan langsung Rp.119.648.100 dan swakelola Rp.436.356.100 serta di tahun 2024 dengan metode E-Purchasing dan pengadaan langsung Rp.15.118.300 dan swakelola Rp.30.564.000.

Ada nya pengakuan dari kepala UPTD KPH Gedong Wani bahwa menerima aliran dana dari pelaku usaha ternak ayam cukup mencengangkan, bisa dikatakan KPH selama ini mengandalkan dari perambah-rambah di tanah Register 40 untuk biaya operasional nya.

Perambah-rambah itu bisa saja bukan hanya pelaku usaha peternakan ayam, ada beberapa pelaku usaha lainnya yang sudah beroperasi di kawasan Register 40 tersebut.

Menurut keterangan Kepala UPTD KPH Gedong Wani, Dwi Maylinda mereka tidak berdaya untuk melakukan penindakan terhadap para pembancakan hutan di kawasan Register 40.

“Kami saja melihat kebakaran didepan mata saja tidak bisa bertindak, harus menunggu pusat yang turun tangan,” ujarnya.

Jadi bisa disimpulkan KPH hanya bisa melakukan pembiaran jika ada yang melakukan pembancakan pada hutan karena tidak memiliki kewenangan.

Tetapi KPH bisa melaporkan secara Nota Dinas ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, namun kata nya hasilnya tidak diketahui seperti apa tindaklanjut dari Disposisi yang turun dari Kepala Dinas.

“Sudah kami laporkan secara Nota Dinas, tetapi tidak tau seperti apa kelanjutannya,” ungkapnya.

Anehnya, dibalik ketidakberdayaan KPH justru diduga melakukan penyelewengan PNBP dengan dalih uang yang diambil dari para pelaku usaha digunakan untuk biaya operasional kantor bukannya disetorkan ke negara.

Yang lebih hebatnya lagi, setelah tim awak media mendengarkan pengakuan secara langsung dari Kepala UPTD KPH Gedong Wani, pada Kamis (05/12/24) soal aliran dana yang diterima dari para pelaku usaha. Setelah itu Dwi Maylinda mengirimkan dua Kepala Seksi (Kasi) yang bernama Tommy Dacosta dan juga anwar meminta tim awak media memberhentikan pemberitaan agar tidak meluas, Jumat (06/12/24).

Atas perintah Kepala UPTD KPH Gedong Wani, mereka menawarkan sebuah kerjasama agar tim awak media dapat mendorong para pelaku usaha lainnya yang belum memiliki izin pemanfaatan hutan untuk dapat di fasilitasi penyiapan berkasnya melalui KPH Gedong Wani.

Tim awak media diminta untuk membuat CV yang bergerak sebagai Konsultan Kehutanan dan penyiapan dokumen agar mendapatkan sejumlah keuntungan dari para pelaku usaha yang ada di kawasan register 40.

Selain itu, mereka akan memberikan informasi dimana saja pelaku usaha yang belum memiliki izin dalam pemanfaatan hutan di kawasan Gedong Wani.

“Kalau ok, kami lapor ke pimpinan,” tegas Tommy Dacosta diujung penutup pertemuan di Rumah Makan Putih Minang Haji Mena.

Bukan main, hal tersebut bisa dikatakan sebagai dugaan penyuapan yang mana untuk menutupi permainan yang selama ini ada di Kawasan Register 40.

Maka itu, patut didorong untuk Aparat Penegak Hukum(APH) untuk menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan penyelewengan aliran dana tersebut dan hal yang bersinggungan dengan penyuapan, agar Provinsi Lampung dapat dibersihkan dari Tindak Pidana Korupsi. (Tim)

Exit mobile version