Bandar Lampung, berita-public.com — Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Labuhan Ratu 3, Yayasan Asri Amanah Baokah, Kota Bandar Lampung, menuai kecaman keras. Fasilitas pengolahan makanan skala besar tersebut disorot tajam lantaran belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal sarana tersebut merupakan syarat mutlak dalam standar operasional lingkungan, Kamis (15/10/2026).
IPAL adalah sistem krusial yang wajib dimiliki setiap usaha penghasil limbah cair. Tanpa pengelolaan limbah yang sesuai standar, aktivitas dapur berisiko tinggi memicu pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka menyatakan hingga saat ini tidak terlihat adanya sistem pembuangan limbah yang memadai di lokasi dapur MBG. Pembuangan limbah dari aktivitas memasak diduga hanya dialirkan ke penampungan sederhana seperti septic tank (septiteng) yang sejatinya diperuntukkan bagi limbah domestik rumah tangga.
”Kalau hanya pakai septiteng dan aliran talud masyarakat, jelas tidak cukup. Kita tidak tahu limbah cair dapur seperti apa, apakah mengandung sisa minyak atau zat kimia. Kalau penuh dan meluap, bisa mencemari lingkungan, bahkan sampai ke badan jalan dan menimbulkan bau tidak sedap,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan.
Warga khawatir limbah cair yang meresap ke dalam tanah tanpa filter IPAL akan mencemari sumur air warga. Terlebih lagi, ancaman bau menyengat dari sisa pengolahan bahan makanan berpotensi merusak kenyamanan permukiman jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
KAKI Lampung: Hentikan Sementara Operasionalnya!
Menanggapi keluhan warga, Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidayah, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Limbah dapur komersial umumnya kaya akan kandungan minyak, lemak, sisa bahan organik, deterjen, hingga zat kimia pembersih yang sangat berbahaya bagi ekosistem tanah dan air jika dibuang secara serampangan.
”Kami mendapati dapur MBG ini beroperasi tanpa IPAL. Limbah cair dari aktivitas memasak dalam jumlah besar berpotensi besar mencemari lingkungan. Ini bukan sekadar soal kebersihan estetika, tetapi menyangkut keselamatan kesehatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup,” tegas Lucky Nurhidayah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2026).
Ia mendesak agar pemerintah tidak menutup mata. Apabila standar sanitasi dan fasilitas pengolahan limbah tidak segera dipenuhi, KAKI Lampung menuntut agar operasional dapur tersebut dihentikan sementara (preventive action) guna mencegah dampak buruk berkelanjutan.
Lebih lanjut, Lucky juga melayangkan kritik tajam terhadap lemahnya fungsi pengawasan dari instansi berwenang di Kota Bandar Lampung, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, hingga jajaran legislatif DPRD Kota Bandar Lampung yang dinilai abai terhadap perizinan dan kelayakan teknis fasilitas tersebut.
”Kami berharap ada tindakan nyata dari pemda dan dinas terkait. Pengawasan jangan mandul karena ini menyangkut hajat hidup dan kesehatan warga sekitar,” pungkasnya.
Keberadaan IPAL semestinya diposisikan sebagai indikator utama kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial institusi penyelenggara program pemerintah. KAKI Lampung mendesak agar tim gabungan segera turun ke lapangan melakukan sidak dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti mengabaikan kelayakan lingkungan. (Redaksi)












