Way Kanan, berita-public.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung bersama Disperindag Kabupaten Way Kanan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menggelar mediasi sekaligus Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pabrik tapioka CV Gajah Mada Internusa di Kabupaten Way Kanan.
Sidak dan mediasi ini digelar guna membangun kesepahaman antara pihak perusahaan dan petani, sekaligus memastikan tata niaga pembelian singkong berjalan mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Tata Niaga Singkong.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan Kemenperin RI, Disperindag Provinsi Lampung, Disperindag Way Kanan, manajemen CV Gajah Mada Internusa, serta organisasi kemasyarakatan dan perwakilan petani setempat.
Dalam mediasi tersebut, sejumlah persoalan krusial yang selama ini menjepit para petani singkong dikuliti secara transparan. Beberapa poin utama yang disoal meliputi:
- Kepatuhan terhadap penetapan harga dasar pembelian singkong.
- Tingginya persentase potongan mutu (rafaksi) yang dinilai tidak wajar.
- Mekanisme keterlambatan pembayaran oleh pihak pabrik.
- Transparansi proses penimbangan di area internal pabrik.
Pihak Disperindag menegaskan seluruh industri pengolahan tapioka di Way Kanan wajib menjadikan Pergub Lampung sebagai pedoman utama dalam membangun pola kemitraan yang sehat dengan petani.
Menanggapi hal tersebut, manajemen CV Gajah Mada Internusa menyatakan siap menerima masukan dan berkomitmen menyesuaikan sistem operasional pembelian agar selaras dengan aturan yang berlaku.
PPUKI Way Kanan: “Pemerintah Harus Berani Sanksi Pabrik Nakal!”
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Kabupaten Way Kanan, Nasir Ependi, mendesak pemerintah agar tidak sekadar memberikan imbauan, melainkan tindakan nyata bagi pabrik yang melanggar Pergub.
”Kami dari PPUKI Way Kanan berharap pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan tapioka yang tidak melaksanakan Pergub. Praktik ini sudah berlarut-larut dan menimbulkan kerugian besar bagi petani singkong,” tegas Nasir.
Menurut Nasir, ketidakpatuhan pabrik terhadap harga acuan, tingginya potongan mutu, serta pembayaran yang molor telah menggerus pendapatan ribuan petani yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ubi kayu di Way Kanan.
Bentuk Tim Monitoring dan Sanksi Tegas
Pemerintah daerah bersama kementerian berkomitmen memperketat pengawasan di lapangan untuk menjaga iklim investasi yang adil:
Disperindag Way Kanan, Akan membentuk Tim Monitoring Khusus untuk melakukan pengawasan berkala ke seluruh pabrik tapioka. Perusahaan yang terbukti membandel akan dijatuhi sanksi sesuai aturan.
Disperindag Provinsi Lampung, Menegaskan hadirnya negara untuk melindungi hak-hak petani sekaligus menertibkan iklim industri.
Kemenperin RI, Mendukung penuh langkah daerah menegakkan regulasi guna menciptakan rantai pasok komoditas pertanian yang sehat dan berkeadilan.
Kegiatan diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat saluran komunikasi antara perusahaan, petani, dan pemerintah daerah demi menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan para petani di Kabupaten Way Kanan. (Ferry/Red)












