Lampung, berita-public.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan ketidaksesuaian belanja pemeliharaan kendaraan di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung.
Dalam laporan bernomor 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, tercatat selisih senilai Rp144,3 juta pada tahun anggaran 2024.
Hasil pengujian fisik terhadap sembilan kendaraan dan penelaahan dokumen menunjukkan jumlah penggantian suku cadang, seperti ban, body repair, headlamp, stoplamp, bumper, shock, dan aki, lebih sedikit dibanding bukti pertanggungjawaban.
Kabid Kedaruratan BPBD Lampung pun mengakui terdapat kendaraan yang tidak dilakukan pemeliharaan sesuai laporan pertanggungjawaban sebesar Rp144,3 juta.
Temuan ini diduga terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK kurang cermat dalam merealisasikan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas.
Temuan itu mendapat sorotan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemantau Penyimpangan Anggaran (JPPA) Lampung, Hendra, menilai temuan BPK tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan.
“Kabid Kedaruratan BPBD Lampung diduga sudah mencoba melakukan SPJ fiktif untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara ratusan juta,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Hendra menegaskan, pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan itu ke aparat penegak hukum.
“Dari temuan BPK itu, LSM JPPA Lampung akan melaporkan BPBD Lampung kepada APH agar diusut pelaporan SPJ yang diduga fiktif. Kami menduga bukan hanya SPJ pemeliharaan kendaraan, kemungkinan masih banyak SPJ fiktif yang dilakukan oknum-oknum di BPBD Lampung,” tegasnya. (Redaksi)