LAMPUNG SELATAN

Edarkan Uang Palsu, Pasutri Lampung Selatan Tertangkap Polisi

×

Edarkan Uang Palsu, Pasutri Lampung Selatan Tertangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, BP – Sepasang suami istri, Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36), ditangkap oleh Polsek Candipuro karena terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Pasangan ini nekat menjalankan aksi kriminal tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/01/2025) di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya. Modus pasangan ini adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan peredaran uang palsu di Desa Cinta Mulya.

“Modus pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung kecil untuk mengurangi kecurigaan. Sasaran mereka adalah pedagang kecil yang tidak memiliki alat pendeteksi uang,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/01/2025).

Ari Setiawan ditangkap saat membelanjakan uang palsu pecahan Rp50.000. Setelah digeledah, polisi menemukan 11 lembar uang palsu senilai Rp550.000 di saku celananya. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa Dewi Sunita memiliki peran penting sebagai pemesan uang palsu.

“DS (Dewi Sunita) mengaku memesan uang palsu melalui aplikasi Telegram. Dia membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350.000 menggunakan metode pembayaran digital,” jelas Kapolres.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan uang palsu senilai Rp4.200.000 yang disembunyikan di belakang rumah mereka. Total barang bukti yang diamankan mencapai 63 lembar uang palsu dengan nilai Rp4.750.000, terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 32 lembar dan Rp50.000 sebanyak 31 lembar.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pasangan ini menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka. Dengan menyasar warung-warung kecil di pedesaan, mereka berharap dapat meminimalkan risiko tertangkap.

Namun, aksi nekat ini berujung pada jeratan hukum. Pasutri ini dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang bulan Ramadan. “Kami meminta pedagang dan masyarakat lebih teliti dalam bertransaksi, dan segera laporkan jika menemukan indikasi penggunaan uang palsu,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi peredaran uang palsu, yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga melemahkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page