LAMPUNGPEMERINTAH PROVINSI

Hak Jawab BPBD Lampung Dinilai Beralibi Data SBU Pemenang Proyek Rp2,9 Miliar Terbukti Tak Punya Kualifikasi Sungai (BS010)!

Lampung, berita-public.com — Rilis klarifikasi dan hak jawab yang disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Provinsi Lampung, Firdaus, terkait proyek Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu TA 2026 senilai Rp2,92 miliar justru memicu gelombang keraguan publik yang lebih besar.

Dalam pembelaannya, PPK mengklaim seluruh proses pengadaan lewat e-Katalog V.6 telah terfilter secara otomatis dan penyedia jasa CV Afdhal Nadira Rafif Family telah memenuhi seluruh syarat kualifikasi subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU). PPK juga sempat menyindir kritikus media yang dianggap tidak mengetahui kode KBLI atau subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan.

​Namun, pengakuan dan klaim manis sistemik tersebut seketika runtuh saat ditabrakkan dengan bukti data rekam perizinan SBU yang dimiliki oleh rekanan tersebut.
​
​Berdasarkan penelusuran tim media, data resmi dokumen SBU milik CV Afdhal Nadira Rafif Family, terungkap fakta mengejutkan bahwa kontraktor pelaksana proyek bencana sungai senilai Rp2,9 miliar tersebut TIDAK MEMILIKI Subklasifikasi BS010 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air).

​Padahal, dalam aturan teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pekerjaan fisik sungai (seperti pembuatan tanggul banjir, dinding penahan tanah di tepi sungai, check dam, hingga pelindung erosi), BS010 merupakan syarat mutlak dan subklasifikasi utama yang wajib dikantongi oleh penyedia.
​
Data izin SBU CV Afdhal Nadira Rafif Family secara transparan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut hanya menguasai subklasifikasi:

  1. BG002: Konstruksi Gedung Perkantoran
  2. ​BG005: Konstruksi Gedung Kesehatan
  3. ​BG006: Konstruksi Gedung Pendidikan
  4. ​BG008: Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga
  5. ​BG009: Konstruksi Gedung Lainnya
  6. ​BS001: Konstruksi Bangunan Sipil Jalan

​”Ini sangat fatal! PPK BPBD dalam hak jawabnya berdalih sistem e-Katalog V.6 mengunci secara otomatis. Namun buktinya, rekanan yang menang sama sekali tidak punya kode BS010 untuk prasarana sumber daya air. Apakah proyek penanganan tanggul dan erosi sungai sebesar Rp2,9 miliar mau dikerjakan dengan kualifikasi spesialis gedung atau spesialis jalan? Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi bentuk dugaan manipulasi atau kecerobohan serius dalam proses pengadaan!” cetus pengamat barang dan jasa Pemerintah. (Rabu, 07/10/26).

​Beralibi di Balik e-Katalog V.6: Dugaan ‘Celah’ Pengondisian Syarat KBLI?

​Pernyataan PPK yang mengagung-agungkan keandalan filter otomatis e-Katalog V.6 justru makin mempertanyakan kinerja tim verifikasi dan PPK BPBD Provinsi Lampung.
​Publik mempertanyakan, Mengapa sistem e-Katalog bisa meloloskan penyedia yang tidak memiliki SBU BS010? Apakah dalam penyusunan etalase atau syarat mini-kompetisi, pihak PPK sengaja ‘melonggarkan’ atau menurunkan syarat KBLI/subklasifikasi teknis agar CV Afdhal Nadira Rafif Family bisa ikut serta dan dimenangkan?.

​Jika syarat teknis utama seperti BS010 tidak diwajibkan dalam paket fisik pencegahan bencana sungai, maka patut diduga ada indikasi kesengajaan penyusunan Owner’s Estimate (HPS) dan spesifikasi yang disesuaikan (tailor-made) demi memuluskan rekanan tertentu.

​Kualitas Bangunan Bencana Dipertaruhkan, APH dan BPKAD Harus Ambil Sikap!

​Proyek penanganan bencana sungai berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat Pringsewu dari ancaman banjir. Menyerahkan pekerjaan konstruksi air kepada kontraktor yang tidak memiliki lisensi keahlian prasarana sumber daya air (BS010) berpotensi besar menghasilkan bangunan yang gagal struktur dan asal jadi.

​Melihat fakta dokumen ini, publik mendesak BPKAD Provinsi Lampung untuk tidak memproses pembayaran atau pencairan anggaran APBD sebesar Rp2,92 miliar sebelum ada pemeriksaan ulang terkait keabsahan kualifikasi SBU ini.
​Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (Kejati/Polda Lampung) untuk segera turun melakukan penyelidikan atas dugaan pengondisian lelang mini-kompetisi e-Katalog V.6 di BPBD Provinsi Lampung.

​PPK BPBD Lampung untuk menghentikan sikap membela diri dengan bahasa normatif dan segera membuka Dokumen Pemilihan serta Dokumen Penawaran secara transparan kepada publik.

​Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah konkrit dan transparansi substansial dari BPBD Provinsi Lampung, bukan sekadar jawaban retoris yang bertolak belakang dengan data di lapangan. (Red)

Exit mobile version