Lampung, berita-public.com — Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2026 kembali dihantam gelombang kritik tajam. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan cacat kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada penyedia jasa, kini fakta lapangan menunjukkan keterlambatan fisik yang parah pada deretan proyek penanganan bencana daerah.
Berdasarkan data dari sumber yang enggan disebut identitasnya, di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu, rata-rata paket pengerjaan fisik milik BPBD Provinsi Lampung diduga mengalami keterlambatan signifikan dan telah melewati tenggat waktu (deadline) masa kontrak kerja. (07/10/26).
Sumber menjelaskan, sebagian besar paket pengerjaan telah ditandatangani sejak bulan Juli 2026 dengan alokasi waktu pengerjaan selama tiga bulan (seharusnya rampung pada akhir September 2026). Namun hingga memasuki bulan Oktober 2026, progres fisik bangunan di beberapa titik lokasi justru dilaporkan belum menyentuh angka 50 persen.
Kondisi ini memicu kemarahan publik dan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Lampung.
Publik mempertanyakan apakah keterlambatan ini berujung pada pemberian adendum (penambahan waktu) secara instan, ataukah memang ada unsur kesengajaan dari pihak dinas untuk mengabaikan klausul tenggat kontrak demi menyelamatkan rekanan yang lalai.
Kritik keras kembali disampaikan oleh pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menilai lambannya progres fisik di lapangan merupakan dampak berantai dari proses penunjukan penyedia yang diduga tidak kredibel sejak awal.
”Ketika proses seleksi penyedia di e-Katalog V.6 dari awal sudah dipaksakan memenangkan perusahaan yang diduga minim kualifikasi dan pengalaman spesifik, maka dampaknya sangat nyata di lapangan: kontraktor tidak mampu mengejar target waktu, kinerja terbengkalai, dan progres fisik meleset jauh dari jadwal,” tegasnya, Rabu (7/10/2026).
Ia menambahkan, keterlambatan penanganan infrastruktur bencana sangat membahayakan masyarakat karena wilayah Lampung mulai memasuki musim penghujan.
”Ini proyek bencana yang menyangkut keselamatan rakyat. Jika pengerjaan tanggul atau pencegahan erosi di Pesawaran dan Pringsewu terlambat hingga lewat masa kontrak, lalu terjadi banjir, siapa yang bertanggung jawab? BPBD tidak boleh lembek dan terkesan ‘main mata’ dengan kontraktor yang terbukti lalai,” lanjutnya.
Secara aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJ), penyedia yang terlambat menyelesaikan pengerjaan sesuai masa kontrak wajib dikenakan sanksi tegas berupa denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) per hari dari nilai kontrak, pemutusan kontrak, hingga pembekuan (blacklisting).
Atas kondisi ini, publik dan insan pers mendesak Inspektorat Provinsi Lampung bersama Aparat Penegak Hukum untuk tidak tinggal diam dan segera turun melakukan audit investigatif ke lokasi pengerjaan fisik di Pesawaran dan Pringsewu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK maupun pimpinan BPBD Provinsi Lampung belum memberikan jawaban atau keterangan resmi terkait evaluasi progres pekerjaan yang molor tersebut. (Red)











