WAY KANAN

HGU Berakhir, PTPN 1 Regional 7 Diduga Belum Bayar Ganti Rugi Lahan 301 Hektar Warga Way Kanan

×

HGU Berakhir, PTPN 1 Regional 7 Diduga Belum Bayar Ganti Rugi Lahan 301 Hektar Warga Way Kanan

Sebarkan artikel ini
Ginda Ansori Wayka

Way Kanan, berita-public.com — PTPN 1 Regional 7 (dahulu PTPN VII) Unit Usaha Bunga Mayang diduga belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi serta dana kompensasi atas tanah adat seluas ± 301 hektar di Umbul Eks Nyapah Reboh, Kampung Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Padahal, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 21 Tahun 1995 atas lahan tersebut kini telah berakhir.

​Persoalan ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Masyarakat Adat Suku Lawang Taji Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Gindha Ansori Wayka. Ia bertindak atas nama kliennya, Edy Setiawan, selaku ahli waris Penyimbang Marga Lawang Taji yang ditunjuk mengurus hak ganti rugi warga Desa Kaliawi.

​”Klien kami menuntut hak atas tanah seluas 301 hektar yang dikuasai PTPN 1 Regional 7. Hingga masa HGU Nomor 21 Tahun 1995 habis, hak-hak masyarakat tidak kunjung dipenuhi,” tegas Gindha Ansori Wayka dalam keterangan tertulisnya.

​Gindha membeberkan sejumlah dokumen resmi yang menguatkan indikasi bahwa lahan tersebut memang belum dibebaskan secara sah:

​Surat PTPN VII (1998): Dalam Surat Nomor: BUMA/7.03/080/98 tertanggal 7 Desember 1998, PTPN VII mengakui secara tertulis pada halaman 4 bahwa masih ada hak-hak masyarakat Umbul Nyapah Reboh yang belum diselesaikan.

​Surat Bupati Way Kanan (2007): Melalui Surat Nomor: 140/400/01-WK/2007 ke BPN RI, Bupati Way Kanan menegaskan bahwa PTPN VII belum melakukan ganti rugi kepada pemilik lahan meski HGU telah terbit.

​Tawaran Kompensasi PTPN (2010): Lewat Surat Nomor: 7.7/3/01/2010 tanggal 16 Februari 2010, PTPN VII menyatakan siap memberikan kompensasi sebesar Rp 2,5 juta per hektar kepada warga yang berhak.

​Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (2012): Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dikuasakan PTPN bahkan telah menyurati perwakilan warga sebanyak tiga kali pada Januari 2012 terkait pencairan dana kepedulian, namun proses penyerahannya mandek hingga kini.

​Pihak kuasa hukum mengaku telah menyurati PTPN 1 Regional 7 melalui Surat Nomor: 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025 pada 14 Juli 2025 untuk meminta kejelasan pencairan dana, tetapi tidak mendapatkan respons hingga saat ini.

​Lantaran tidak ada iktikad baik, tim hukum masyarakat akan mengambil dua langkah tegas:

​Laporan Pidana ke Kapolda Lampung: Melaporkan dugaan penguasaan tanah secara melawan hukum seluas 301 hektar oleh PTPN 1 Regional 7.

​Surat Permohonan ke Kementerian ATR/BPN RI: Meminta kementerian memfasilitasi sengketa sekaligus menunda atau menolak proses perpanjangan HGU Nomor 21 Tahun 1995 sebelum seluruh hak dan kerugian masyarakat diselesaikan secara tuntas.

​(Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Manajemen PTPN 1 Regional 7 terkait penanganan sengketa lahan tersebut). (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini