Bandar Lampung, berita-public.com — Lapas Kelas I Bandar Lampung menghadiri pembukaan kegiatan fasilitasi bantuan hukum (litigasi) bagi tahanan dan warga binaan yang digelar Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Lampung di Aula Rutan Kelas I Bandar Lampung, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan pendampingan hukum ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta firma hukum jejaring demi memastikan pemenuhan hak-hak hukum warga pemasyarakatan.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, Gatot Suariyoko, hadir secara langsung mewakili instansinya. Ia menegaskan bahwa keikutsertaan UPT merupakan bentuk komitmen dalam mengawal akses keadilan yang transparan dan profesional bagi warga binaan.
”Kehadiran kami dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen instansi untuk menjamin pemenuhan hak bantuan hukum secara adil dan merata. Sinergi bersama Kanwil, LBH, dan firma hukum ini memastikan proses pendampingan berjalan optimal sesuai regulasi,” ujar Gatot di Bandar Lampung, Rabu (7/10/2026).
Melalui program pendampingan litigasi ini, Lapas Kelas I Bandar Lampung berharap seluruh tahanan yang membutuhkan bantuan hukum dapat memperoleh perlindungan serta pendampingan yang layak selama proses peradilan berlangsung. (*)












