Lampung Barat, BP – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Lampung Barat, namun diduga dalam realisasinya menyimpan banyak masalah yang disebabkan oleh oknum Kepala Dinas (Kadis) setempat, sehingga menyebabkan Keuangan negara merugi hingga 2 miliar rupiah.
Kegiatan yang di bantu pihak diduga sudah diatur oleh oknum kepala dinas dan hingga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terkesan dilakukan mark’up dan memanipulasi data agar mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Diduga juga adanya kerjasama yang tidak sehat dan indikasi persekongkolan antara pihak Dinas PPKBPPPA dan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan. Sehingga tidak adanya ketransparansian pada kegiatan tersebut, karena diduga terdapat banyak kecurangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi, terkesan sudah dirancang sedemikian rupa dan telah diatur secara terstruktur, sistematis dan massif.
Dari temuan BPK RI dengan Nomor LHP : 36B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 02 Mei 2024, 12 (dua belas) kegiatan pada dinas PPKBPPPA yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.939.800.740 yaitu realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang akhirnya mengarah pada dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum Dinas PPKBPPPA Lampung Barat.
Namun seharusnya kegiatan yang menjadi masalah tersebut bisa dicegah, jika Kadis PPKBPPPA Kabupaten Lampung Barat tidak lalai dalam pengawasan. Namun, faktanya kegiatan-kegiatan itu justru lolos dari pengawasan, Hal ini mengindikasikan seluruh pihak terkiat mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang dan PPTK yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan itu main mata dan cenderung membiarkan.
Permasalahan ini tidak sesuai dengan: Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu pasal 18 ayat 3 dan pasal 20 ayat 2 huruf e, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada ketentuan umum pelaksanaan dan penatausahaan belanja.
12 kegiatan yang bermasalah itu disebabkan oleh, Kepala Dinas PPKBPPPA Lampung Barat lalai dalam pengawasan dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dan bidang Pengedalian Penduduk serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tidak tertib dalam mengawasi dan menyalahkan gunakan wewenang dengan menggunakan belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan, Bendahara Pengeluaran Dinas PPKBPPPA Lampung Barat tidak bisa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana masing-masing Kecamatan telah menggunakan belanja barang dan jasa kegiatan tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, tim media akan berkolaborasi dengan Lembaga dan Instansi terkait atau meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Tanggamus untuk segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal atau memanggil dan memeriksa Dinas PPKBPPPA Lampung Barat secara detail dan rinci karena berpotensi pada dugaan tindak kejahatan berantai dan juga terindikasi merugikan keuangan Negara.
Tim media mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp kepada Danang Harisuseno selaku Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Lampung Barat dengan nomor 085187xxxx51, namun tidak membalas pesan singkat awak media seakan-akan membungkam.
Sampai berita ini di buat, pihak Dinas PPKBPPPA Lampung Barat belum memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi. Lalu Bagaimana tanggapan Pj. Bupati Lampung Barat dan Lembaga Pengamat Keuangan Negara terkait pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (Tim)