Lampung, berita-public.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung himbau untuk mengingatkan kepala sekolah untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, terkait larangan wisuda dan study tour.
Thomas menyampaikan, kegiatan perpisahan atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan atau aula milik pemerintah. Dengan kata lain, pelaksana tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel atau tempat mewah lainnya yang memberatkan.
“Kegiatan perpisahan atau wisuda atau penamaan lainnya tidak dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib, dan pelaksanaannya dapat dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi kepada peserta didik,” ujarnya.
Kemudian, kepala satuan pendidikan dan tenaga kependidikan tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik dengan melakukan iuran atau pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan atau wisuda.
Satuan pendidikan dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan atau wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik.
“Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)