Lampung, berita-public.com – Thomas Amirico, menegaskan kembali sesuai Ultimatum Gubernur Lampung, bahwa Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri tidak diperkenankan lagi melakukan pungutan dana dengan alasan daftar ulang dan Komite Sekolah.
“Jika diketahui Kepala Sekolah Negeri yang masih menarik uang komite, uang pendaftaran dan uang daftar ulang akan dicopot dari jabatannya. Ini sudah ultimatum dari pak gubernur tidak ada lagi pungutan komite dan sejenisnya, uang pendaftaran apalagi daftar ulang. Kalau masih, bisa dicopot dari jabatannya,” tegas Kadisdik, Selasa (10/06/2025).
Menurutnya, terhitung mulai tahun ajaran baru tahun ini sekolah hanya bisa menarik pungutan untuk biaya PKL mandiri yang masuk kurikulum untuk siswa SMK Negeri ke kawasan industri.
“Pungutan uang PKL juga harus profesional disesuaikan standarisasi makan minum dan akomodasi di lapangan. Karena PKL tidak bisa dibebankan ke sekolah anggarannya, kan sifatnya mandiri. Tapi wajib proporsional sesuai kebutuhan. Namun kalau ada orang tua murid yang merasa mampu dan secara pribadi mau menyumbang pihak sekolah, tidak mungkin juga ditolak,” terang Thomas Ameriko.
Menjawab kekhawatiran sejumlah orang tua siswa, jika ada potensi pihak sekolah dan komite kembali melakukan pungutan kepada orang tua siswa dengan beragam macam alasan, Kadisdik Lampung ini meyakini hal tersebut tidak akan terjadi.
“Insyallah tidaklah karena kita akan melakukan pengawasan melekat. Kalau orang tua siswa masih ada yang dikumpulkan dan dimintai sumbangan, silahkan lapor ke kami,” tuturnya.
Lebih lanjut Kadisdik menekankan, pihak sekolah tidak ada lagi alasan untuk menarik dana operasional ke siswa karena nantinya akan ditanggung oleh APBD. Bahkan, selain dari APBD untuk memenuhi kebutuhan operasional SMA, SMK dan SLB Negeri Gubernur juga berencana menghimpun dana CSR dari perusahaan-perusahaan di Lampung. (*)