MESUJI

Kantongi Putusan Bebas Inkracht, Deden Cahyono Resmi Kembali Pimpin Bawaslu Mesuji

×

Kantongi Putusan Bebas Inkracht, Deden Cahyono Resmi Kembali Pimpin Bawaslu Mesuji

Sebarkan artikel ini

Mesuji, berita-public.com — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, resmi kembali menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaannya setelah melalui proses hukum yang berakhir dengan putusan bebas berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kembalinya Deden ditandai dengan pelaksanaan apel perdana di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Mesuji, Senin (19/10/2026).

​Pengaktifan kembali Deden sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji didasarkan pada pemulihan hak, kedudukan, harkat, serta martabat melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 345/HK.01.01/K1/10/2026.

​”Alhamdulillah, melalui proses persidangan, saya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut membebaskan saya dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabat saya,” ujar Deden di hadapan jajaran sekretariat Bawaslu Mesuji.

​Rangkaian Proses Hukum dan Kepastian Inkracht

​Perjalanan hukum yang harus dilalui Deden dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun terakhir tercatat melalui sejumlah dokumen resmi peradilan:

  • ​Putusan Pengadilan Negeri: Perkara diputus oleh PN Tanjung Karang melalui Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk tertanggal 15 Juli 2026.
  • ​Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan melalui Putusan Nomor 39/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK tertanggal 26 Agustus 2026.
  • ​Status Inkracht: Diterangkan secara resmi melalui Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap dari PN Tanjung Karang Nomor 3501/PAN/W9.UI/HK.02/IX/2026 tertanggal 15 September 2026.
  • ​Tindak Lanjut Eksekusi: Kejaksaan Negeri Mesuji menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-804/L.8.22/Fu.1/09/2026 tertanggal 15 September 2026 yang ditindaklanjuti dengan Berita Acara pada 17 September 2026.

​Komitmen Pembenahan dan Penguatan Internal

​Dalam arahannya pada apel perdana, Deden menegaskan bahwa masa sulit yang telah dilaluinya—termasuk menjalani proses pemeriksaan hingga masa penahanan—dijadikan sebagai pelajaran berharga untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan ke depan. Ia menyatakan kembalinya dirinya bukan untuk membalas atau mencari permusuhan, melainkan untuk memperkuat soliditas institusi.

​Fokus Profesionalisme, Mengajak seluruh jajaran menjadikan momentum ini sebagai titik balik introspeksi guna meningkatkan kedisiplinan, keterbukaan, serta kejelasan pembagian tugas.

​Loyalitas pada Aturan, Menekankan agar seluruh pegawai menempatkan kesetiaan pada amanah jabatan, aturan perundang-undangan, serta institusi Bawaslu, bukan kepada figur pimpinan.

​Dengan dimulainya kembali tugas kepemimpinan ini, Bawaslu Kabupaten Mesuji diharapkan mampu memperkuat integritas, menjaga marwah lembaga pengawas pemilu, serta memaksimalkan kualitas pelayanan dan pengawasan di Kabupaten Mesuji. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini