BEKASIDAERAH

Kejar Target PAD, Pemkab Bekasi Libatkan Forkopimda Tertibkan Pajak Air Tanah dan Reklame

Cikarang Pusat, Berita-public.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi membentuk tim terpadu guna mengintensifkan pengawasan serta penertiban Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame. Langkah ini diambil sebagai strategi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tren penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

​Keterlibatan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga aparat penegak hukum tersebut ditegaskan dalam Rapat Penertiban Pajak di Ruang Rapat KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (21/7/2026).

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan bahwa penguatan PAD menjadi opsi krusial seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

​”Karena dana transfer dari pusat berkurang, kita harus berikhtiar memacu pendapatan daerah sendiri. Peningkatan PAD adalah tanggung jawab seluruh perangkat daerah, bukan hanya Bapenda semata,” tegas Endin.

​Ia menambahkan, tim terpadu yang dibentuk melalui Surat Keputusan Plt. Bupati Bekasi ini menempatkan unsur DPRD, Kejaksaan Negeri, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, hingga Pengadilan Negeri sebagai pengarah guna menjamin kepastian hukum di lapangan.

​Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa tim pengawasan dan pengendalian ini dibagi ke dalam tiga Satuan Tugas (Satgas) dengan fokus peran berbeda:

​Satgas 1 (Air Tanah): Bertugas melakukan pengawasan dan penertiban penggunaan air tanah—khususnya pada sektor manufaktur dan industri—bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat, TNI, Polri, Subdenpom, serta aparat kewilayahan.

​Satgas 2 (Reklame): Berfokus pada pengawasan, verifikasi, dan penertiban objek pajak reklame serta retribusi daerah.

​Satgas 3 (Penindakan Hukum): Menangani tindakan lanjut terhadap wajib pajak penunggak yang telah melewati tahapan surat teguran hingga pemanggilan formal bersama Kejaksaan Negeri.

​Operasi lapangan terpadu ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari berturut-turut. Pada Kamis, tim akan menyisir perusahaan, hotel, dan kawasan industri terkait pemanfaatan air tanah. Sementara pada Jumat, pengawasan dipusatkan pada potensi pajak reklame.

​Upaya penertiban masif ini dipicu oleh capaian realisasi penerimaan pajak yang belum maksimal mendekati paruh kedua tahun anggaran.

​Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Bekasi per Selasa (21/7/2026) pukul 08.00 WIB:

  1. ​Pajak Air Tanah: Terealisasi Rp8,2 miliar (56,84%) dari target Rp14,5 miliar.
  2. ​Pajak Reklame: Baru mencapai Rp18,5 miliar (44,54%) dari target Rp41,6 miliar.

​Melalui sinergi lintas instansi ini, Pemkab Bekasi optimistis mampu menggali potensi pajak yang selama ini terlewat, sehingga target PAD tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal demi mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

​(Ervan/ red)

Exit mobile version