Lampung Timur, BP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Lampung Timur dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Kamis malam, 9 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati tahun anggaran 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Dr. M. Rony, membenarkan penggeledahan ini. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor PRINT-10/L.8/Fd.2/11/2024 tertanggal 11 November 2024.
“Beberapa barang elektronik dan dokumen berhasil kami amankan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti,” ujar Rony.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Lampung yang menyisir kedua lokasi untuk mencari data serta dokumen yang relevan dengan kasus ini.
Meskipun belum ada keterangan resmi terkait temuan dalam penggeledahan, Kejati Lampung menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah investigasi selesai.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejati Lampung dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. (*)