Lampung, berita-public.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Way Kanan yang melibatkan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) tetap berjalan sesuai prosedur (on the track), Kamis (3/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa Konsorsium Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) di depan Kantor Kejati Lampung.
Selain memastikan proses penyidikan terus berjalan, Kejati Lampung mengungkapkan bahwa penanganan kasus korupsi dan mafia tanah ini kini telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
”Kasus ini tetap on the track, penyidikan terus berjalan. Kenapa diambil alih Kejagung? Karena melibatkan banyak instansi. Kalau Kejagung yang menangani pasti lebih cepat karena tidak perlu berbelit-belit dalam koordinasi,” terang Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, didampingi Kasi 1 Kejati Lampung, Oktalian.
Merespons penjelasan Kejati, Koordinator Presidium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, mengingatkan agar klaim “on the track” tidak sekadar menjadi janji normatif untuk meredam sorotan publik.
Ia mendesak penyidik agar tidak hanya menjerat pekerja di tingkat bawah, tetapi membongkar tuntas aktor intelektual, pemodal, hingga penerima manfaat (beneficial owner) dari aktivitas ekonomi ilegal di kawasan hutan Register 44.
Dalam aksi tersebut, ALAM BAKA menyampaikan empat tuntutan utama:
- Transparansi Perizinan, Membuka secara luas status hukum dan seluruh dokumen perizinan pemanfaatan kawasan Register 44.
- Penghentian Aktivitas, Menghentikan sementara aktivitas panen tebu di kawasan tersebut apabila tidak didasari izin yang sah.
- Usut Legalitas PT PSMI, Mendalami secara tuntas peran, legalitas, serta alur rantai penerimaan hasil kebun PT PSMI.
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat, baik dari unsur swasta maupun pejabat Pemkab/Provinsi.
ALAM BAKA menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga Kejagung menetapkan tersangka utama dan memberikan kepastian hukum yang nyata di lapangan. (Red)











