BERITA UTAMAKORUPSILAMPUNG

Keuangan Negara Rugi Hingga Rp. 8 Miliar, Diduga Biro Kesra Lampung Mark’up Anggaran Kegiatan

×

Keuangan Negara Rugi Hingga Rp. 8 Miliar, Diduga Biro Kesra Lampung Mark’up Anggaran Kegiatan

Sebarkan artikel ini

Lampung, BP – Pemerintah Provinsi Lampung menggelontorkan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk 11 (sebelas) kegiatan yang menjadi proyeksi tim awak media. Diduga Biro Kesra dalam melakukan realisasinya menyimpan banyak masalah yang disebabkan oleh oknum sehingga merugikan Keuangan negara hingga Rp. 8 miliar sehingga terindikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Mark’up anggaran. Dugaan permasalahan itu terhendus setelah tim awak media berhasil mengumpulkan berbagai data yang diberikan narasumber.

Dari penulusuran tim awak media dan keterangan narasumber, terungkap bahwa anggaran yang digunakan Biro Kesra Lampung membengkak, diduga dilakukan oknum yang ada di Instansi tersebut, yang ingin memperkaya diri dengan cara memanipulasi penggunaan anggaran tahun 2024.

Narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, banyak kegiatan yang ada di Biro Kesra Lampung di mark’up dan dimanipulasi anggaran nya.

“Miliaran uang rakyat yang di anggaran kepada Biro Kesra Lampung itu membuat pejabat setempat jorjoran menghabiskan anggaran layaknya seorang sultan tanpa mempertimbangkan penghematan biaya. betapa fantastiknya anggaran yang digunakan, namun bisa dilihat seperti tidak masuk akal anggaran yang digunakan seperti adanya dugaan pada kegiatan MTQ, hal ini menunjukan adanya indikasi Mark’Up yang berpotensi terjadi nya KKN”, ucapnya.

Peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan Negara secara Efesien pada Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-undang ini mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efesien, tertib dan bertanggung jawab.

Kegiatan yang di kerjakan pihak ketiga (rekanan) diduga adanya setoran fee 15%-20% kepada pihak oknum instansi setempat dan hingga dalam pelaksanaan kegiatan yang terkesan saling mengaitkan atas buruknya kegiatan yang direalisasikan Biro Kesra Lampung, diduga adanya kerjasama yang tidak sehat, alhasil fakta integritas yang telah dibuat hanya sebatas retorika belaka yang terdapat adanya indikasi persekongkolan antara pihak Biro Kesra dan pihak ketiga. Sehingga tidak adanya ketransparansian pada pekerjaan tersebut, karena diduga terdapat banyak kecurangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi, sejak awal pelaksanaan kegiatan mulai dari penyusunan rencana anggaran biaya, kontrak, metode pengadaan, sampai menentukan rekanan terkesan sudah dirancang sedemikian rupa dan telah diatur secara terstruktur, sistematis dan massif.

Namun seharusnya kegiatan yang diduga bermasalah itu seharusnya bisa dicegah, jika proses pengawasan oleh Kepala Biro Kesra Lampung berjalan baik. Namun, faktanya kegiatan itu justru lolos dari pengawasan, Hal ini mengindikasikan seluruh pihak terkait mulai dari PPK, PPTK yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan itu seperti main mata dan cenderung membiarkan.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Biro Kesra Lampung yang diduga mencari keuntungan dari kegiatan tersebut atau kurangnya pengontrolan dan pengawasan pada satuan kerjanya.

Lalu dalam menyikapi perihal temuan tersebut awak media telah mencoba mengirimkan surat konfirmasi tertulis dengan nomor 090/S-Konfirmasi/BP/KESRA/LPG/XI/2024 tertanggal 04 November 2024 kepada Biro Kesra Lampung, namun Kepala Biro Kesra bungkam seakan tidak memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab.

Selanjutnya terkait hal ini, tim media meminta kepada pihak-pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan beberapa Element Masyarakat agar dapat membuat laporan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera diusut tuntas serta dilakukan pemeriksaan internal (memanggil & memeriksa) Oknum Biro Kesra, secara detail dan rinci karena berpotensi pada dugaan tindak kejahatan berantai dan juga terindikasi merugikan keuangan Negara.

Sampai berita ini di buat, pihak Biro Kesra Lampung belum memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi. Lalu Bagaimana tanggapan dari PJ Gubernur Lampung dan Element masyarakat terkait pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (Tim/ Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page