Bandar Lampung, berita-public.com — Polemik dugaan penguasaan dan alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Griya Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, kian memanas. Warga mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) turun tangan menyusul klaim sepihak pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang (Surya Hadi Apriyanto) yang mengubah site plan (rencana tapak) secara misterius.
Persoalan ini mencuat setelah dua bidang lahan fasilitas lingkungan di Blok E (seluas ±5.985 meter persegi) dan Blok F (seluas ±600 meter persegi) dengan total luas mencapai 6.585 meter persegi mendadak dipatok dan pohon-pohon di lokasi mulai ditebang pada Oktober 2026. Pihak yang mengaku pengembang berdalih tindakan tersebut didasarkan pada perubahan site plan akibat penyesuaian aturan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) 30 persen.
Namun, Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame menilai alasan tersebut sarat kejanggalan. Pasalnya, dokumen site plan awal yang dipegang warga sejak 10 Maret 2000 tidak pernah disosialisasikan atau direvisi melalui prosedur administratif yang transparan.
Mewakili warga, Sahroni Yusuf menegaskan bahwa klaim perubahan rencana tapak tidak boleh serta-merta dijadikan pembenaran untuk merampas ruang publik milik warga.
”Kalau memang perubahan itu sah, silakan dibuktikan melalui dokumen dan prosedur resmi. Kami ingin mengetahui apakah perubahan tersebut legal dan apakah ketentuannya bisa diberlakukan surut terhadap perumahan yang sudah berdiri sejak 1995–1996,” ujar Sahroni, Minggu (25/10/2026).
Warga juga menyayangkan sikap sebagian pengurus RT setempat seperti Ketua RT 19 Anton yang sempat melontarkan klaim bahwa penjualan fasum dilakukan atas restu Pemkot Bandar Lampung. Dalih tersebut dinilai warga sebagai upaya mencatut institusi pemerintah guna melegitimasi transaksi di atas lahan fasum.
Pemkot Bandar Lampung Pasang Badan: Tegaskan Tak Pernah Beri Izin
Klaim keterlibatan pemerintah daerah langsung direspons keras oleh petinggi Pemkot Bandar Lampung. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, membantah tegas adanya persetujuan, rapat, maupun keputusan terkait penjualan atau alih fungsi fasum di Griya Sukarame.
“Tidak ada rapat, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada keputusan apa pun soal penjualan fasum itu. Rapat apa? Saya bingung. Tidak ada yang memanggil dan tidak ada surat pemanggilan,” tandas Iwan Gunawan.
Menindaklanjuti kekisruhan ini, Dinas Perkim Kota Bandar Lampung mengonfirmasi telah memanggil sejumlah ketua RT yang diduga ikut terlibat dalam transaksi lahan fasum tersebut guna dimintai keterangan.
Kejari Bandar Lampung Terbitkan Sprindik, Kasus Naik ke Penyelidikan Korupsi
Di tengah polemik administratif yang membelit warga dan pengembang, angin penegakan hukum mulai berhembus. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan fasum Perumahan Griya Sukarame.
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Riki didampingi Tegar menegaskan bahwa timnya sedang bergerak mengumpulkan dokumen yuridis serta melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.
“Kami sedang mengumpulkan dokumen dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung serta BPN terkait data fasum. Kami juga sudah melakukan cek lapangan pada titik-titik lokasi fasum yang diduga diperjualbelikan,” tegas Riki, Jumat (2/1/2026).
Warga Griya Sukarame berharap langkah hukum yang ditempuh Kejari Bandar Lampung dapat membuka kotak Pandora atas karut-marut pengelolaan fasum, sekaligus menghentikan upaya penguasaan lahan publik secara melawan hukum oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)











