Bandar Lampung, berita-public.com — Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Yunika Indahayati, akhirnya buka suara memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan rental yang menyeret namanya. Melalui kuasa hukumnya, Sopian Setepu, Yunika membantah tuduhan penggelapan serta nominal kerugian sebesar Rp1,16 miliar yang dilaporkan pemilik rental berinisial D.
Namun, klaim pembelaan yang menyebut persoalan ini murni “urusan pribadi” serta bantahan atas nilai kerugian justru memicu kejanggalan baru. Pasalnya, alibi tersebut berbenturan keras dengan langkah Ditreskrimum Polda Lampung yang telah resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan (sidik) melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam keterangannya pada Sabtu (19/9/2026), kuasa hukum Yunika menegaskan bahwa perkara rental kendaraan tersebut tidak ada kaitannya dengan partai politik maupun jabatannya di legislatif. Pihaknya juga menyebut penggunaan kendaraan berawal dari hubungan baik dan niat membantu pemilik rental yang kesulitan mengoperasikan armadanya.
Namun, narasi yang memisahkan antara status individu dan jabatan publik ini dinilai sebagai upaya lepas tangan atas tanggung jawab etika. Sebagai wakil rakyat yang melekat fungsi keteladanan, tindakan hukum yang menjeratnya tetap berdampak langsung pada marwah lembaga DPRD Kota Bandar Lampung serta kepercayaan publik terhadap Partai Gerindra.
Publik menilai ada sejumlah kontradiksi mencolok antara pembelaan pihak Yunika dengan fakta hukum di kepolisian, Apabila perkara ini sekadar perselisihan perhitungan sewa-menyewa harian (keperdataan), Ditreskrimum Polda Lampung tidak mungkin menaikkan status kasus ke tahap penyidikan setelah menemukan kecukupan unsur pidana.
Pernyataan Yunika yang mengklaim seluruh unit mobil telah diserahkan bertolak belakang dengan temuan kepolisian. Penyidik telah menyita barang bukti kendaraan, sementara tiga unit (Innova Zenix, Avanza, dan Innova Reborn) teridentifikasi berada di tangan pihak penerima gadai.
Yunika juga mengaku kaget dan menepis angka kerugian sebesar Rp1,16 miliar. Ia mempertanyakan rumus perhitungan pelapor dan menganggap nominal tersebut tidak rasional.
”Itu saya pastikan juga tidak benar. Menurut saya, itu tagihan mobil kira-kira mungkin ada 100 mobil lebih kalau bisa ada tagihan segitu,” ujar Yunika membantah.
Kendati demikian, sanggahan tersebut dinilai mengabaikan akumulasi penunggakan biaya sewa 7 unit mobil (termasuk kelas premium seperti Alphard dan Pajero Sport) sejak Desember 2025 hingga Mei 2026, ditambah taksiran nilai fisik kendaraan yang belum kembali karena diduga digadaikan.
Kuasa hukum Yunika menyatakan hingga saat ini kliennya belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan maupun BAP resmi dari penyidik Polda Lampung. Pihaknya berencana mendatangi Polda Lampung dan menemui pelapor guna mengonfirmasi detail perhitungan tagihan serta memastikan kejelasan kondisi perkara secara kooperatif.
Pernyataan sanggahan dari pihak Yunika ini memperjelas adanya jurang perbedaan keterangan yang sangat tajam dengan pelapor dan penyidik. Publik kini menantikan gelar perkara penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung untuk membuktikan secara pasti mana fakta hukum yang sebenarnya. (Red)











