BERITA UTAMADAERAHLAMPUNG

Kunjungan Industri SMKN 2 Bandar Lampung Telan Rp787 Juta, Muncul Dugaan Markup dan Sarat Praktik Transaksional

×

Kunjungan Industri SMKN 2 Bandar Lampung Telan Rp787 Juta, Muncul Dugaan Markup dan Sarat Praktik Transaksional

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com — Klarifikasi yang disampaikan Ismargono, S.Pi., M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bandar Lampung terkait program Pembelajaran Industri (Kunjungan Industri) ke Jakarta justru menyisakan tanda tanya besar. Alih-alih meredakan polemik, dalih bahwa pungutan jutaan rupiah tersebut telah sesuai kurikulum vokasi dinilai mengabaikan potensi maladministrasi, pungutan liar, serta modus terselubung di balik kerja sama dengan biro perjalanan Travel Garuda Wisata Jaya.

​Berdasarkan data resmi yang dibeberkan pihak sekolah, jumlah peserta didik kelas 11 yang mengikuti program ini mencapai 618 siswa. Ironisnya, alih-alih memanfaatkan dana operasional sekolah, beban biaya dipatok sebesar Rp1.275.000 per siswa yang wajib dibayarkan langsung oleh para orang tua atau wali murid.

​Jika dikalkulasikan secara matematis, total perputaran uang dari kantong rakyat (wali murid) dalam program ini menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp787.950.000.

​Kalkulasi Total Pungutan dan Bantahan “Halus” Pihak Sekolah

​Sebelumnya, santer dikabarkan adanya indikasi penitipan harga (markup) dan aliran dana cashback sebesar Rp200.000 per siswa yang diduga mengalir ke oknum tertentu. Jika nominal tersebut dikalikan dengan total 618 peserta, maka potensi dana “siluman” di luar komponen riil perjalanan ditengarai mencapai angka Rp123.600.000.

​Menanggapi hal tersebut, pihak Kepala Sekolah berdalih bahwa nominal jutaan rupiah itu bukanlah cashback, melainkan komponen pembiayaan yang di-include-kan untuk rangkaian kegiatan mulai dari pembekalan, pendampingan di industri, pembimbingan jurnal, pelaporan, presentasi, penilaian, hingga penerbitan sertifikat. (Rabu, 28/10/26).

​Namun, alibi tersebut dibandrol kritik tajam. Hendra, dari Masyarakat Pemerhati Pendidikan, menilai pembiayaan kegiatan intrakurikuler di SMK negeri seharusnya tidak boleh menjadi beban komersial yang memeras kantong orang tua siswa. Terlebih, jika seluruh kegiatan operasional sekolah sejatinya telah disokong melalui alokasi APBN/APBD (BOS/BOSDA), serta pengelolaannya melibatkan pihak ketiga (travel) tanpa transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akuntabel.

​Dugaan Pelanggaran Aturan dan Payung Hukum

​Praktik pengutipan biaya wajib berkedok kunjungan industri atau study tour yang dibebankan langsung kepada wali murid di lingkungan sekolah negeri diduga kuat menabrak sejumlah regulasi normatif, di antaranya:

  1. ​Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 10 ayat (1) dan (2) secara tegas melarang Komite Sekolah maupun pihak sekolah melakukan pungutan—bukan sekadar sumbangan—dari peserta didik, orang tua, atau wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya.
  2. ​Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi / Kepala Dinas Pendidikan Terkait: Instruksi tegas yang melarang sekolah negeri menyelenggarakan kegiatan study tour atau darmawisata yang membebani finansial orang tua murid, serta mewajibkan agar setiap kegiatan di luar kelas tidak bernuansa bisnis atau komersialisasi pendidikan.
  3. ​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Prinsip penyelenggaraan pendidikan secara demokratis dan berkeadilan tanpa diskriminasi, di mana pungutan berkedok vokasi yang dibebankan ke wali murid berpotensi melanggar hak siswa dari keluarga kurang mampu.
  4. ​Indikasi Tindak Pidana Korupsi / Pungutan Liar (Pungli): Jika terbukti ada aliran dana di luar ketentuan berupa fee, cashback, atau penunjukan vendor tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Wali murid, masyarakat, dan pemerhati kebijakan mendesak Inspektorat Provinsi Lampung serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk tidak tinggal diam. Audit investigatif secara menyeluruh terhadap aliran dana Rp787 juta di SMKN 2 Bandar Lampung mutlak diperlukan guna membongkar transparansi penggunaan anggaran dan memastikan dunia pendidikan steril dari praktik-praktik transaksional. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini