LAMPUNG, berita-public.com – Masyarakat Lampung Anti LGBT (LA-LGBT) resmi menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku LGBT kepada DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Senin (11/8/2025).
Koordinator Bidang Hukum LA-LGBT, Misbahul Anam, M.H., disertai sejumlah tokoh ormas, ulama, dan aktivis. Penyerahan naskah ini disertai tanda tangan dukungan dari berbagai organisasi, sebagai bentuk legitimasi publik terhadap inisiatif tersebut.
Menurut Misbahul Anam, penyusunan naskah akademik ini dilakukan dengan terlebih dahulu menyerap aspirasi, pendapat, masukan, serta fakta lapangan dari para alim ulama, cendekiawan, dan masyarakat.
“Naskah ini adalah manifestasi dari kegelisahan bersama masyarakat Lampung. Kami berharap instrumen hukum yang lahir nantinya benar-benar menjadi payung hukum untuk pencegahan dan penanggulangan perilaku LGBT,” ujarnya.
Misbahul menegaskan bahwa LA-LGBT siap terlibat secara berkesinambungan sejak proses pembahasan hingga pelaksanaan Perda, guna memastikan substansi dan penafsiran pasal-pasal tetap sesuai tujuan awal. Naskah akademik ini memuat materi tentang pencegahan dan penanggulangan, yang diharapkan menjadi landasan kuat dalam penyusunan Perda.
Yhobani A. Turaya, S.H., Wakil Ketua Bidang Agama dan Masyarakat DPW PGK Lampung, menyampaikan bahwa peran organisasi kemasyarakatan sangat penting dalam mengawal isu-isu moralitas publik.
“Fenomena LGBT bukan hanya persoalan individu, tetapi berdampak pada tatanan sosial, budaya, dan masa depan generasi. Sebagai organisasi Masyarakat yang menaungi banyak Pemuda, kami merasa berkewajiban mengedukasi masyarakat, membangun kesadaran, dan memberi masukan konkret kepada pemerintah. Raperda ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial agar nilai-nilai luhur Lampung tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPW PGK Lampung akan terus bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen pemuda untuk mengawal proses legislasi hingga tahap implementasi, demi memastikan kebermanfaatannya di masyarakat.
Habib Umar Assegaf, salah satu tokoh penggerak, menyampaikan bahwa progres gerakan LA-LGBT semakin terlihat, mulai dari patronasi atau dukungan para tokoh agama, masyarakat, ormas, hingga audiensi dengan Kapolda Lampung.
“Harapannya, Perda Anti LGBT bisa segera disahkan,” tegasnya.
Dari sisi masukan teknis, Haji Syukri dari bidang hukum dan advokasi mengusulkan agar pihak kepolisian juga diundang dalam uji publik, sehingga tercapai kesepahaman dan kejelasan dalam pembahasan pasal-pasal pencegahan dan penanggulangan perilaku LGBT.
Sementara itu, Ustaz Syukron yang mewakili DPRD Provinsi Lampung, menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi bagian dari upaya sinergi semua pihak.
“Pembuatan Perda tentu ada prosedur dan tahapannya. DPRD siap mendukung dan membersamai proses ini. Kita tidak membenci orangnya, tetapi membenci perbuatannya,” ungkapnya.
Dengan penyerahan naskah akademik ini, gerakan LA-LGBT menunjukkan komitmen kuat untuk mengawal pembentukan regulasi yang dinilai penting bagi ketertiban sosial dan perlindungan generasi muda. Seluruh pihak berharap, pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan segera menghasilkan keputusan yang berpihak pada nilai-nilai moral dan budaya masyarakat Lampung.