Bandar Lampung, berita-public.com — Penanganan kasus dugaan intimidasi dan pengeroyokan terhadap dua jurnalis Akuratlampung.id, Zulfikri dan Ade Kurniawan, terkesan lambat. Meski peristiwa penganiayaan sudah berlalu sepekan, pihak Satreskrim Polresta Bandar Lampung hingga kini belum melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terhadap korban.
Peristiwa kekerasan fisik dan tindakan menghalangi kerja jurnalistik tersebut terjadi saat kedua korban melakukan peliputan di area proyek pembangunan Gerbang Utama UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL), Rabu (26/8/2026).
Kasus ini telah resmi terdaftar di SPKT Polresta Bandar Lampung dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1617/VIII/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG, menerapkan pasal berlapis UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan/atau Pasal 262 KUHP.
”Kami hanya dimintai keterangan saat laporan awal saja. Untuk BAP lanjutan belum ada kabar dari penyidik. Sudah seminggu ini belum ada perkembangan, termasuk penyerahan barang bukti,” ujar korban, Zulfikri, Rabu (2/9/2026).
Penjelasan Polresta Bandar Lampung
Merespons tuduhan penanganan yang stagnan, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putranto, menyatakan bahwa jajarannya masih mendalami berkas laporan serta menelaah bukti-bukti awal di tahap penyelidikan:
- Pemeriksaan Berkas, Penyidik sedang mempelajari keterangan awal saksi, korbannya, serta hasil visum dari rumah sakit.
- Mekanisme Penangkapan, Polisi menegaskan akan segera menaikkan status perkara ke penyidikan dan menangkap para pelaku apabila alat bukti telah terpenuhi.
”Jika barang bukti yang tersedia memenuhi unsur, maka selanjutnya pasti akan kami lakukan penangkapan sesuai aturan kepolisian,” tegas Gigih usai konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.
Lambannya proses pembap-an ini menyita perhatian komunitas pers di Lampung. Menghalangi tugas wartawan yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 merupakan pidana khusus (lex specialis). Kepolisian diharapkan bertindak cepat dan transparan guna mencegah preseden buruk kekerasan terhadap jurnalis di wilayah hukum Lampung. (Red)












