Sumatera Selatan

Lembaga A2KI Desak Satpol PP dan Polsek Sako Palembang Segara Tindak Tegas Dugaan Pungli di Pasar Griya Musi

Palembang, berita-public.com – Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2Ki) yang dikomandoi oleh Maulana, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dan Polsek Sako untuk segera menindak tegas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Griya Musi Sialang, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

‎Desakan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372, yang telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/IV/2025/SPKT/POLSEK SAKO/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.

‎Menurut informasi yang di terima, terlapor berinisial P sudah pernah tertangkap tangan dengan bukti yang jelas, dan sebelumnya telah membuat perjanjian untuk tidak lagi melakukan pungli di wilayah hukum Polsek Sako. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

‎”Ini sudah jelas-jelas melecehkan hukum. Kalau sudah tertangkap tangan, buat perjanjian, tapi mengulangi lagi, berarti ada yang salah dalam penegakan hukum di wilayah tersebut,” tegas Maulana kepada awak media, Selasa (12/8/2025).

‎A2Ki juga mempertanyakan langkah Polsek Sako yang pernah menangkap namun kemudian melepaskan pelaku, sehingga mencul dugaan adanya pembiaran. Oleh karena itu, A2KI meminta Kapolrestabes Palembang dan Propam Polda Sumsel turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini.

‎“Kami menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum karena pembiaran seperti ini,” terangnya.

‎Maulana Ketua A2KI menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan ditegakkan bagi masyarakat yang dirugikan. (*)

Exit mobile version