Sumatera Selatan

LTKP Desak Kejati Sumsel, Dugaan Gratifikasi PUPR Palembang

Palembang, berita-public.com – Lembaga Transparansi Kebijakan Publik (LTKP) Sumatera Selatan akan menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Aksi tersebut dilakukan untuk melaporkan dan mendesak penegakan hukum atas Dugaan praktik gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.


‎Dalam pernyataan resminya, LTKP Sumsel mengungkap adanya Dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Kabag ULP Pemkot Palembang terhadap penyedia jasa atau rekanan yang akan mengikuti proses lelang pekerjaan. Dugaan gratifikasi tersebut disebut mencapai 1,5 hingga 2 persen dari total nilai pagu pekerjaan.

‎Selain itu, LTKP juga meminta Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas PUPR Kota Palembang, yang juga Diduga menerima gratifikasi dengan besaran serupa kepada pelaksana kegiatan di lingkungan dinas tersebut.

‎Sulvani mengatakan, “Kami meminta Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan ini, memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari ULP maupun dari Dinas PUPR Kota Palembang. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak sistem pengadaan dan kepercayaan publik,” tegas Ketua Harian LTKP Sumsel , Jumat,(10 Oktober 2025).

‎LTKP menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan memantau jalannya proses hukum atas dugaan gratifikasi tersebut hingga tuntas. Lembaga ini juga berharap agar Kejati Sumsel dapat bertindak tegas dan profesional dalam menegakkan supremasi hukum di Sumatera Selatan, khususnya dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (*)

Exit mobile version