DAERAH

Masyarakat Minta Polres Merangin Usut Tuntas Kades Desa Lubuk Gaung Muzakir Walid Berserta Perangkat Desa Terkait Tambang Emas Ilegal

Merangin Jambi, berita-public.com — Seakan kebal hukum, pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di desa lubuk gaung Kecamatan masumai , Kabupaten merangin kian merajalela. Bahkan, Kades desa lubuk gaung Muzakir Walid, Kadus Bahori dan RT Hen berserta perangkat desa meminta uang upeti terkait tambang emas yang di kenal tambang emas lobang jarum.

Dalam keterangan narasumber tambang lobang jarum Selamet Mengatakan “kades dan perangkat nya sudah menerima uang upeti Rp 3 juta untuk perjanjian nya 1 bulan, dan setor 7 juta melalui pak RT dan atas nama Hen 3 juta”, ucap Selamet. (20/11).

Dalam tambang lobang jarum tersebut ada berapa perangkat desa menanam saham yaitu Bahori selaku kadus dan kakaknya kades, dan Hen selaku RT.

Dalam jumlah penangkapan pelaku pekerja peti lubang jarum desa lubuk gaung pada tanggal 28/10/25 berjumlah lima pekerja yang di tangkap.

Dua pelaku warga desa buku tanjung dan tiga lagi warga sungai manau. Dalam keterangan masyarakat dan pemilik tambang emas ilegal lobang jarum menyampaikan “kades, Kadus dan RT terlibat dalam pengelolaan pembiayaan tambang emas lobang jarum, akan tetapi mereka tidak tersentuh Hukum malah lima pekerja tambang yang hanya di tahan”, tambah Selamet.

Masyarakat meminta Polres Merangin dan Polda Jambi agar segera menangkap Kades, kadus dan RT agar tidak tebang pilih dalam penangkapan para pemain tambang emas ilegal di desa lubuk gaung Kecamatan masumai Kabupaten Merangin ini. (*)

Exit mobile version