Nasional, BP – Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Kementerian Pertanian Ragunan Pulogadung Jakarta membahas tata niaga singkong dengan melibatkan 35 stakeholder dan 6 perusahaan skala besar, di antaranya PT. Budi Starch and Sweetener, Umas Jaya Agrotama, Sinar Pematang Mulia, Sinar Laut Group, Tedco, dan PT. Kapal API Group, Jumat (31/1/2025).
Dalam rapat tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga minimal singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram. Ia juga menegaskan larangan impor tepung tapioka, yang dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa serta ancaman terhadap kesejahteraan petani singkong.
Mentan Amran menambahkan bahwa dengan dihentikannya impor tepung tapioka, industri dapat beralih ke penggunaan tepung jagung. Selain itu, pihaknya juga berencana mempertimbangkan singkong sebagai bagian dari komoditas ketahanan pangan nasional.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Minder Ilyas, menyatakan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh Mentan Amran tidak boleh ditolak oleh siapapun dan harus segera dilaksanakan.
Minder Ilyas juga mengungkapkan bahwa perwakilan perusahaan yang mengikuti rapat sempat mengajukan keluhan terkait penetapan harga singkong. Namun, dijelaskan pula bahwa dengan harga tersebut, perusahaan tetap memperoleh keuntungan, sehingga sudah saatnya mereka turut membantu meningkatkan kesejahteraan petani singkong. (*)