NASIONAL

Menuju Pemilu 2029, Anas Urbaningrum Dorong Pembenahan UU Politik dan Pemisahan Pilpres-Pileg

Jakarta, berita-public.com — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, mengimbau pemerintah dan DPR untuk segera menginisiasi penyempurnaan paket Undang-Undang (UU) Politik sebagai landasan hukum penyelenggaraan Pemilu 2029.

​Anas menilai perbaikan regulasi pemilu mendesak dilakukan sejak dini guna mempersiapkan aturan main secara matang, sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukannya.

​Salah satu poin krusial yang disoroti Anas adalah usulan untuk memisahkan kembali waktu pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), sebagaimana pernah diterapkan pada Pemilu 2004.

​”Pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya seperti Pemilu 2004. Hasil Pileg 2029 itulah yang semestinya menjadi tiket masuk lapangan pertandingan Pilpres, yaitu ‘tiket politik gres’ yang baru dicetak, bukan tiket usang hasil pemilu lima tahun sebelumnya,” ujar Anas, Minggu (13/9/2026).

​Selain skema pemisahan jadwal, Anas menyebut sejumlah isu krusial lain yang membutuhkan pembenahan mendasar dalam regulasi pemilu, seperti penentuan sistem pemilu, penataan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil), hingga penetapan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

​Ia menambahkan, perundingan antarpartai politik dalam membahas substansi UU adalah hal yang wajar. Namun, pelibatan masyarakat secara luas tetap menjadi kunci utama agar aturan hukum yang dihasilkan memiliki kredibilitas dan legitimasi publik yang tinggi.

​”Perundingan politik antarpartai itu hal lazim. Namun, membuka ruang dan mengajak publik terlibat jelas akan membuat undang-undang tersebut lebih baik, berkualitas, dan diterima secara luas oleh masyarakat,” tegasnya.

​Anas menekankan bahwa kualitas serta tingkat kepercayaan publik terhadap Pemilu 2029 tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan suara, melainkan sejak proses perumusan aturan mainnya disahkan oleh lembaga legislatif. (*)

Exit mobile version