NASIONAL

Merasa Kebal Hukum, Kafe Remang-Remang Diduga Layankan Protitusi Serta Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

×

Merasa Kebal Hukum, Kafe Remang-Remang Diduga Layankan Protitusi Serta Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

Sebarkan artikel ini

Merangin Jambi, BP — Keberadaan sebuah kafe remang-remang di perbatasan Kabupaten Merangin dan kabupaten bungo, kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menuding tempat hiburan malam tersebut menyediakan minuman keras dan layanan wanita penghibur atau Ladies Companion (LC), serta beroperasi hingga dini hari tanpa mengindahkan norma dan aturan yang berlaku.

Dalam pantauan media pemilik dan pengelola adalah Saparudin yang sudah lama membuka usaha perdagangan orang tampa izin ini di wilayah perbatasan kabupaten Merangin dan kabupaten muara bungo, tampa tersentuh hukum.

Saparudin terlalu hebat dan kebal hukum, telah membuka praktek perdagangan orang prostitusi alias Kafe remang remang milik nya, dan sudah lama mengotori nama baik baik wartawan kabupaten merangin serta masyarakat gara gara ulah nya.

Jelas Undang-undang perdagangan orang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). UU PTPPO mendefinisikan perdagangan orang sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap praktik-praktik yang merusak moral masyarakat tersebut. Mereka mendesak agar tindakan tegas segera diambil, baik terhadap pelaku usaha maupun pihak-pihak yang diduga menjadi beking di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Kami hanya ingin hidup tenang dan lingkungan kami bersih dari kegiatan yang merusak. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah ini,” pungkas warga, (5/6/25).
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini