DAERAHLAMPUNG

Merasa Takut Jelang Penertiban Tahap II, Warga di Lahan Eks-PTP Bongkar Rumah Sendiri

×

Merasa Takut Jelang Penertiban Tahap II, Warga di Lahan Eks-PTP Bongkar Rumah Sendiri

Sebarkan artikel ini

Lampung, berita-public.com – Menjelang penertiban tahap kedua di lahan eks-PTP X atau PTPN 7 sejumlah warga terdampak mulai membongkar bangunan mereka secara mandiri.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan 30 objek bangunan di lahan seluas kurang lebih 3 hektare, dengan pelaksanaan yang dijadwalkan pada akhir Oktober hingga awal November 2025. Dari jumlah itu, 17 bangunan terdampak penuh dan 13 terdampak sebagian.

Penertiban akan melibatkan Satpol PP, BPKAD, Diskominfotik, serta aparat TNI dan Polri. Pemprov menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penataan dan pengamanan aset milik daerah yang telah bersertifikat hasil konversi dari lahan eks-PTP.

Sebelumnya, pada penertiban tahap pertama, Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada 12 Februari 2025, sebanyak 43 bangunan dibongkar.

Pantauan media ini pada Minggu, 19 Oktober 2025, menunjukkan aktivitas pembongkaran mandiri di kawasan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Ada warga yang sudah mengosongkan rumahnya, ada yang baru menurunkan atap dan memindahkan barang, dan ada pula yang terlihat mengangkut perabot sedikit demi sedikit.

Sebagian bangunan tampak hanya menyisakan rangka dan pondasi. Namun ada juga rumah yang sama sekali tidak dibongkar dan terlihat masih berpenghuni.

Sutirah, salah satu warga terdampak, tampak sudah mencopot bagian bangunannya dan saat ini mengemasi barang-barangnya.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan penertiban akan dilakukan karena informasi di lapangan masih simpang siur.

“Katanya disuruh bongkar sendiri. Enggak tahu yang benar yang mana,” ujarnya sembari memandangi atap rumahnya yang sudah dibongkar.

Ia juga menyampaikan keluhan soal barang-barangnya yang rusak akibat hujan setelah atap rumahnya dibongkar.

Sutirah juga mengatakan sudah menerima kompensasi dari pemerintah sebesar Rp2,5 juta, namun merasa jumlah itu tidak mencukupi biaya bongkar dan pindahan.

“Sekarang bang uang segitu mah dapat apa. Bayar tukangnya aja untuk bongkaran dan pindahan udah habis,” katanya.

Meski beberapa bagian rumahnya sudah dibongkar, ia belum memiliki tempat tinggal pengganti.

“Rencana mau numpang di depan itu, tapi mau minta izin dulu sama yang punya tanah,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kondisi warga kecil yang terdampak penertiban.

“Kalau bisa kami ini jangan digusur lagi. Tolong bapak Menteri, bapak gubernur tinjau warga di sini, liat kondisi kami,” ujarnya.

Sejumlah warga lain juga memilih membongkar bangunan sendiri agar tidak ditertibkan aparat. Sebagian sudah memindahkan perabot dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Sebagian lainnya masih menunggu kejelasan waktu eksekusi.

Tahap kedua ini menjadi lanjutan dari pemulihan aset yang diklaim Pemprov Lampung berdasarkan sertifikat hak pakai. Namun di tingkat warga, masih ada kebingungan soal status tanah dan mekanisme ganti rugi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini