Pringsewu, BP – Seorang dukun di Pringsewu ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap pasiennya. Pelaku, Dedih alias Dedi Arang (42), warga Pekon Bumi Arum, Pringsewu, tidak berkutik saat diringkus di kediamannya pada Kamis, 6 Februari 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari SO (66), suami korban, yang tidak menerima perlakuan atas perlakuan pelaku terhadap istrinya, SF (56).
Menurut laporan korban, kejadian bermula pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, SF datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif. Dedi Arang mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus.
Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ujar Ipda Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat, 7 Februari 2025.
Selama ritual berlangsung, lanjut Ipda Candra, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung sebelum akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban. Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk mengeluarkan makhluk halus yang tersembunyi di dalam tubuh korban.
Korban yang merasa ada kejanggalan dalam ritual tersebut kemudian menceritakan kejadian itu kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima atas perlakuan pelaku, suami korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, Dedi Arang mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan supranatural. Ia mengungkapkan bahwa modus tersebut sengaja dilakukan untuk menipu korban agar sesuai keinginannya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disimpan polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman sembilan tahun penjara, ungkap Ipda Candra.
Menangapi kasus ini, Ipda Candra Hirawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.
“Kami juga mengingatkan agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa. Hal ini penting untuk mencegah kasus serupa terulang kembali,” tandasnya. (*)