Lampung, berita-public.com – Kendaraan dinas (Randis) bernomor polisi BE 1358 BZ diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Modusnya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang seharusnya berwarna merah diganti menjadi warna putih seperti kendaraan pribadi. (10/08/25)
Padahal, kendaraan dinas milik pemerintah tidak boleh digunakan pada hari libur nasional atau di luar jam kerja. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.
Ketua LSM Jaringan Pemantau Penyimpangan Anggaran (JPPA) Provinsi Lampung, Hendra, menegaskan oknum ASN tersebut harus diberi sanksi.
“Randis itu untuk kepentingan dinas, bukan pribadi. Perilaku seperti ini justru membengkakkan biaya perawatan dan penggunaan BBM,” kata Hendra.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengganti atau menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah pelanggaran.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain itu, ASN wajib mematuhi aturan bahwa mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi. Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi tersebut mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian.
Rinciannya, hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.
Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hingga berita ini terbit belum ada tanggapan OPD terkait.
Mau tau oknum tersebut dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana? , tunggu berita selanjutnya. (Redaksi)