BANDAR LAMPUNGBERITA UTAMAEKONOMIKORUPSILAMPUNGPROVINSITERKINI

Ombudsman Kecam Pungutan Tambahan di SD Negeri 1 Palapa Bandar Lampung

×

Ombudsman Kecam Pungutan Tambahan di SD Negeri 1 Palapa Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

(BI), Bandar Lampung— Dugaan praktik pungutan liar kembali menyeruak di dunia pendidikan, kali ini melibatkan SD Negeri 1 Palapa Bandar Lampung. Beberapa sumber terpercaya mengungkapkan bahwa sekolah tersebut mewajibkan pembayaran untuk kegiatan ekstrakurikuler, menimbulkan keresahan dan keluhan dari para orang tua siswa.

Menurut informasi yang beredar, setiap siswa harus mengikuti minimal satu kegiatan ekstrakurikuler dengan biaya berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per siswa. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan, terlebih siswa juga dikenai biaya bimbingan belajar sebesar Rp125.000 per bulan. Sekolah yang memiliki 24 rombongan belajar ini justru memperlihatkan tanda-tanda minimnya dukungan finansial meskipun seharusnya memperoleh bantuan dari pemerintah.

Lebih serius lagi, muncul dugaan bahwa siswa yang berasal dari luar zona dikenai biaya tambahan hingga Rp2,5 juta, yang kabarnya dipungut oleh oknum guru. Temuan ini semakin menguatkan indikasi adanya pungutan liar. Selain itu, siswa juga dibebani iuran kas bulanan antara Rp10.000 hingga Rp15.000 yang dikelola oleh wali murid, menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.

Meski Kepala SD Negeri 1 Palapa menyangkal adanya pungutan yang diwajibkan, ia menegaskan bahwa semua kegiatan dan biaya telah disepakati dalam rapat wali murid dan bersifat sukarela. Namun, sikapnya yang enggan memberikan penjelasan lebih lanjut justru memicu kecurigaan lebih besar dari masyarakat terhadap tata kelola sekolah.

Seorang sumber yang diwawancarai menambahkan, “Les masih berlangsung dua kali seminggu, dan siswa tetap harus mengikuti satu ekstrakurikuler berbayar. Selain itu, ada iuran tambahan dari paguyuban wali murid sebesar Rp50.000 untuk membeli kipas angin saat naik kelas. Ini sangat disayangkan, mengingat sekolah menerima dana BOS. Mengapa justru orang tua yang dibebani biaya seperti ini?” ujarnya kepada media.

Menanggapi hal ini, Nur Rakhman Yusuf, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, menyayangkan jika pungutan seperti ini benar-benar terjadi. “Kalau laporan ini terbukti, sangat disayangkan, terutama di sektor pendidikan dasar. Esensi wajib belajar 9 tahun adalah memastikan akses pendidikan tanpa biaya tambahan. Pemerintah semestinya bertanggung jawab penuh atas biaya operasional tanpa harus membebani orang tua,” jelasnya.

Nur Rakhman juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan dasar. Jika terbukti ada pelanggaran, sekolah dapat dikenai sanksi karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Masyarakat mendesak agar sekolah segera memberikan penjelasan secara terbuka dan akuntabel, demi memastikan hak pendidikan anak-anak terlaksana tanpa tambahan beban finansial yang tidak semestinya.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page