Bandar Lampung, berita-public.com — Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung yang dipimpin Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Upi Fitriyani, bersama anggota dan pejabat fungsional Ombudsman melakukan verifikasi pengelolaan pengaduan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rabu (21/10).
Dalam peninjauan tersebut, tim melihat langsung mekanisme penerimaan dan penanganan pengaduan, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui kanal daring.
Petugas menjelaskan secara rinci alur pelayanan pengaduan sekaligus menunjukkan bukti administrasi, formulir pengaduan, serta dokumentasi pelayanan yang telah ditindaklanjuti.
Tim Ombudsman juga menelusuri sistem pelayanan yang terpusat melalui sejumlah kanal informasi dan pengaduan, antara lain WhatsApp, Instagram, dan website. Seluruh kanal tersebut digunakan untuk memudahkan masyarakat maupun keluarga warga binaan dalam memperoleh informasi serta menyampaikan keluhan atau laporan.
Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menegaskan bahwa keterbukaan terhadap pengaduan merupakan bagian dari komitmen peningkatan pelayanan publik.
“Setiap masukan dan pengaduan menjadi bahan evaluasi bagi kami. Karena itu, kami membuka akses pelayanan seluas-luasnya agar masyarakat maupun keluarga warga binaan dapat menyampaikan keluhan melalui kanal yang telah disediakan,” ujar Ike.
Selain memeriksa bukti pelayanan, tim Ombudsman juga membuka ruang komunikasi langsung kepada warga binaan. Mereka dipersilakan menyampaikan pengalaman, keluhan, maupun masukan terkait pelayanan yang diterima tanpa ragu.
Ombudsman turut mengingatkan bahwa warga binaan maupun keluarga dapat menggunakan jalur pengaduan Ombudsman apabila memiliki laporan terkait pelayanan publik.
Verifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan sistem pengaduan berjalan terbuka, terdokumentasi, mudah diakses, serta dapat ditindaklanjuti secara jelas.











