Lampung Selatan, BP – Wartawan dilarang meliputi, insiden pelarangan terhadap dua wartawan yang hendak melaksanakan tugas jurnalistik dalam serah terima jabatan (sertijab) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Petugas jaga melarang dua wartawan yaitu dari MNCTV dan Liputan4.com, ketika hendak meliput acara sertijab antara Chandran Lestyono yang digantikan oleh Beni Nurohman.
Heri dari MNCTV salah satu wartawan yang dilarang untuk meliput menjelaskan bahwa dirinya sudah berupaya memasuki area acara sesuai prosedur, namun ditolak oleh petugas dengan alasan kapasitas yang sudah penuh.
“Kuotanya sudah penuh, jadi tidak boleh masuk. Coba telepon Humas dulu, Mas, Pak Faza,” ujar petugas tersebut kepada wartawan.
Meski Heri tetap bersikeras menunggu di ruang tunggu, akses masuk tetap tidak diberikan. Bahkan, seorang petugas yang sempat menghampirinya dan menawarkan bantuan dengan menghubungi Humas Lapas, Faza, juga mendapatkan jawaban mengecewakan.
“Kata Humas, suruh biarin saja. Saya sudah mencoba membantu, Mas, tapi kata Humas begitu,” ungkap petugas tersebut kepada Heri.
Mendapatkan penolakan tanpa alasan yang jelas, Heri mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Lapas yang dinilainya telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.
“Ini acara resmi, bahkan ada undangan untuk wartawan. Kenapa justru dibatasi?” ujar Heri dengan nada kecewa.
Menurutnya, tindakan tersebut jelas mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Wartawan bekerja untuk memberikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika begini caranya, tentu kami akan melaporkan kejadian ini kepada organisasi pers terkait,” tegasnya.
Heri menegaskan bahwa insiden ini akan segera dilaporkan kepada Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), organisasi yang menaunginya.
“Saya akan melaporkan kejadian ini ke IJTI agar dapat ditindaklanjuti. Jangan sampai kebebasan pers terus dikekang dengan alasan yang tidak masuk akal,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena Lapas merupakan lembaga pemerintah yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi. Jika peliputan acara resmi saja dibatasi, timbul pertanyaan apakah ada hal lain yang hendak ditutupi?
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Kalianda terkait alasan pasti pelarangan wartawan dalam acara sertijab tersebut.(*)