LAMPUNGNASIONAL

Pemerhati Hukum Desak Gubernur Copot Kepsek SMKN 1 Raman Utara, Sekolah Bukan Loket Transaksi dan ATM Pribadi!

×

Pemerhati Hukum Desak Gubernur Copot Kepsek SMKN 1 Raman Utara, Sekolah Bukan Loket Transaksi dan ATM Pribadi!

Sebarkan artikel ini
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial Publik, dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara.

​Lampung, berita-public.com  — Praktik kotor dalam pengelolaan program pendidikan kembali mencuat di Provinsi Lampung. Sorotan keras kali ini dialamatkan kepada Kepala SMKN 1 Raman Utara, Sunarmi Andriyani, menyusul dugaan praktik transaksional berupa cashback sebesar Rp350.000 per siswa serta pengondisian sepihak dalam pelaksanaan program Kunjungan Industri (KI).

​Tidak hanya dipersoalkan dari sisi finansial, integritas sang kepala sekolah turut runtuh di mata publik akibat ulahnya yang melontarkan komunikasi tidak etis dengan berulang kali meminta nomor akun DANA milik wartawan berdalih “beli pulsa” agar pemberitaan tidak diperpanjang.

Menanggapi skandal memalukan ini, Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial Publik, dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, secara tegas mendesak Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk segera mengambil tindakan drastis: mengevaluasi atau memberhentikan program Kunjungan Industri, serta mencopot atau membebastugaskan sementara Sunarmi Andriyani dari jabatannya.

​”Ini bukan persoalan sederhana. Ada dugaan cashback Rp350 ribu per siswa, pengondisian biro perjalanan, hingga komunikasi tidak patut dari pejabat. Kalau memang bersih dan tidak ada masalah, mengapa substansi dugaan itu tidak dijawab dengan dokumen serta data yang transparan?” sergah Benny, Senin (2/11/2026).

​Alumni Universitas Trisakti ini menilai tindakan seorang kepala sekolah yang meminta nomor DANA kepada wartawan di tengah konfirmasi pemberitaan merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah profesi jurnalis sekaligus mencerminkan mentalitas birokrat yang alergi transparansi.

​”Untuk apa meminta nomor DANA wartawan ketika yang sedang dipertanyakan adalah dugaan cashback program pendidikan? Apa hubungan pulsa dengan transparansi? Pers bukan konter pulsa, wartawan bukan pelanggan paket data, dan klarifikasi pejabat bukan ruang transaksi basa-basi!” tegasnya dengan nada tinggi.

​Kendati mengakui bahwa aksi minta saldo tersebut bukan serta-merta bukti tindak pidana otomatis, Benny menilai tindakan tersebut sudah masuk ranah pelanggaran etika berat yang layak menjadi dasar pemeriksaan internal. Begitu pula dengan sikap arogan yang meminta agar kasus ini tidak diperpanjang, dinilai telah melampaui batas kewenangan seorang kepala sekolah.

​Untuk menjamin objektivitas penegakan aturan, Benny menuntut agar Sunarmi Andriyani segera dibebastugaskan sementara waktu. Pemerintah diminta tidak berlindung di balik alasan asas praduga tak bersalah atau menunggu vonis hukum tetap untuk membersihkan institusi pendidikan dari oknum-oknum culas.

​Ia merinci, instansi berwenang wajib mengaudit seluruh komponen krusial secara terbuka meliputi:

  • ​Keabsahan Nota Kesepahaman (MoU) dengan biro perjalanan (travel).
  • ​Mekanisme penunjukan pihak ketiga dan penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada wali murid.
  • ​Aliran dana serta muatan dugaan aliran cashback Rp350 ribu per siswa dari total ratusan peserta (sekitar 250 siswa).

​”Anak-anak berangkat untuk belajar, bukan untuk menjadi komoditas dalam ekosistem bisnis yang tidak transparan. Orang tua mengeluarkan uang untuk membiayai pendidikan anak, bukan menyetor pungutan liar berkedok study tour. Jabatan itu amanah, bukan ATM pribadi!” tandasnya.

​Evaluasi Total Program Kunjungan Industri se-Provinsi Lampung

​Kasus di SMKN 1 Raman Utara diyakini hanyalah “puncak gunung es” dari karut-marut program Kunjungan Industri di berbagai daerah, termasuk informasi adanya sekitar lima sekolah di Lampung Timur yang menggunakan pola biro perjalanan serupa.

​Menanggapi klaim Dinas Pendidikan bahwa “SMK bukan ladang bisnis”, Benny menuntut pembuktian nyata berupa audit investigatif di seluruh SMK di Provinsi Lampung. Jika program ini terbukti lebih banyak mudarat dan menjadi ajang cari untung oknum, ia mendesak agar kegiatan Kunjungan Industri ke luar daerah diberhentikan total.

​Sebagai penutup, Benny membeberkan lima poin tuntutan utama:

  • ​Membebastugaskan sementara Kepala SMKN 1 Raman Utara.
  • ​Melakukan audit investigatif menyeluruh atas aliran dana cashback.
  • ​Memeriksa jejaring biro perjalanan dan sekolah lain yang terlibat.
  • ​Mengevaluasi atau menyetop total program Kunjungan Industri di tingkat provinsi jika terbukti jadi ajang bisnis.
  • ​Mengumumkan hasil audit secara transparan kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi.

​”Lampung tidak membutuhkan pejabat yang hanya piawai beretorika. Periksa, buktikan, dan tindak tegas sesuai hukum! Jangan sampai kita sibuk mencetak generasi emas, tapi membiarkan sistem pendidikannya keropos oleh mentalitas koruptif,” pungkasnya. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini