Bandar Lampung, berita-public.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran kementerian yang semula direncanakan berlaku pada 1 April 2026.
“Namun, karena bertepatan dengan hari libur, implementasi secara efektif dijadwalkan dimulai pada Jumat mendatang,” ujar Zulkifli, Jumat 3 April 2026.
Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Bandar Lampung masih menyusun aturan turunan sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah. Beberapa dokumen yang tengah disiapkan antara lain draf Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk tingkat provinsi dan draf SK Wali Kota untuk tingkat kota.
“Masih kita godok, karena ini baru berupa edaran dari pusat. Kita tindak lanjuti dengan penyusunan regulasi di daerah,” katanya.
Zulkifli menegaskan, tidak semua ASN akan mendapatkan fleksibilitas bekerja dari rumah. Kebijakan WFA hanya berlaku bagi pegawai dengan jabatan staf hingga pejabat eselon IV.
Sementara itu, pejabat struktural seperti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat eselon III, dan eselon II tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan fungsi manajerial.
“Untuk pejabat tinggi tetap WFO karena menyangkut pelayanan publik dan fungsi manajerial yang tidak bisa ditinggalkan,” jelasnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Detail teknis, termasuk mekanisme pengajuan serta pengawasan WFA, masih dimatangkan oleh pemerintah daerah.
Zulkifli menambahkan, pengumuman resmi terkait penerapan kebijakan WFA bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung akan disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
ASN di Bandar Lampung pun diminta menunggu informasi resmi lebih lanjut sembari pemerintah daerah merampungkan regulasi yang diperlukan. (*)











