Bandar Lampung, berita-public.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung di Ruang Sidang DPRD, Jumat (7/8/2026).
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika pembangunan serta perubahan asumsi yang memengaruhi struktur APBD.
Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, serta pengawasan.
Ia juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lampung, khususnya Badan Anggaran, yang telah terlibat dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS.
Berdasarkan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD, sejumlah indikator makro ekonomi Lampung hingga akhir 2026 turut disepakati.
Target pertumbuhan ekonomi ditetapkan pada kisaran 5,30–5,80 persen. Sementara itu, PDRB per kapita atas dasar harga berlaku (ADHB) diproyeksikan mencapai Rp58 juta hingga Rp62 juta.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan berada pada angka 74–74,40 poin. Tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan turun dari 4,05 persen menjadi 3,51 persen, sedangkan tingkat kemiskinan ditargetkan menurun dari 9,65 persen menjadi 8,90 persen.
Indikator lainnya meliputi gini ratio sebesar 0,286–0,274, inflasi 2,5 ± 1 persen, tingkat kemantapan jalan 83,55–85,7 persen, serta Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 129,5–132.
Selain itu, persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat menurun 0,43 persen dibandingkan target dalam APBD 2026. Sementara penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) ditargetkan mencapai 62,41–64,03 persen.
Dari sisi keuangan daerah, Jihan menjelaskan, pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp6,992 triliun. Angka tersebut berkurang sekitar Rp19,67 miliar dibandingkan target awal sebesar Rp7,012 triliun.
Penurunan pendapatan tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian target PAD dan pendapatan transfer. Sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan.
Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun atau bertambah sekitar Rp74,66 miliar.
Kenaikan belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan prioritas pembangunan daerah, termasuk penyesuaian belanja pegawai, kebutuhan operasional perangkat daerah, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan mencapai Rp1,098 triliun. Jumlah tersebut bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp98,323 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun.
Adapun pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto mencapai Rp998,323 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Struktur APBD perubahan pun direncanakan tetap seimbang dengan SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp0.
Jihan menegaskan, setelah kesepakatan perubahan KUA dan PPAS ditetapkan, Pemprov Lampung akan melanjutkan proses penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia memastikan kebijakan anggaran akan tetap diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
Fokusnya meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jihan berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat berjalan tepat waktu, konstruktif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga program pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung. (*)











