BANDAR LAMPUNGBERITA UTAMADAERAH

Polemik Alih Fungsi Gunung Kucing, Wali Kota Bandar Lampung Pilih Pasif dan Ogah Disebut Provokator

Bandar Lampung, berita-public.com — Persoalan alih fungsi dan ancaman kerusakan kawasan Gunung Kucing kembali memicu polemik publik. Di tengah desakan pengawasan ketat, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, justru melontarkan pernyataan normatif dengan berdalih bahwa pengawasan bukit bukan sepenuhnya ranah kewenangan pemerintah kota.

​Eva mengeklaim Pemkot Bandar Lampung telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan memilih bersikap pasif menunggu tindakan lanjutan dari pihak provinsi. Kendati demikian, ia mengancam akan menerjunkan tim satuan tugas (satgas) apabila situasi dinilai sudah melampaui batas.

​”Kita sudah berkoordinasi, karena itu bukan ranah kewenangan kita. Kita tidak bisa ngomong apa-apa, kita diam saja. Kalau sudah keterlaluan, baru kita mengambil tindakan,” ujar Eva Dwiana saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/10/2026).

​Pernyataan tersebut kontras dengan dinamika di lapangan, di mana masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak adanya langkah preventif nyata sebelum kerusakan lingkungan parah terjadi. Bahkan, saat disinggung lebih jauh mengenai rasa sayangnya terhadap kondisi Gunung Kucing yang terancam, Eva justru bereaksi defensif dengan melontarkan kalimat, “Jangan jadi provokator.”

​Kritik Keras WALHI: Pemkot Berlindung di Balik Formalitas Izin

​Sikap lempar batu sembunyi tangan yang ditunjukkan pemerintah daerah mendapat kecaman keras dari kalangan pemerhati lingkungan. Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai transparansi tata ruang di Bandar Lampung kian buram akibat tertutupnya akses informasi publik bagi masyarakat.

​Irfan menegaskan bahwa secara prinsip tata ruang ideal, seluruh kawasan gunung dan bukit di wilayah perkotaan wajib ditetapkan serta dijaga ketat sebagai kawasan lindung demi mempertahankan fungsi ekologis dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

​Tanpa proteksi hukum yang tegas, bukit-bukit di Bandar Lampung dikhawatirkan akan terus menerus tergerus oleh eksploitasi komersial berkedok izin investasi.

​”Pemerintah Kota Bandar Lampung selama ini sering kali hanya berlindung di balik alasan keberadaan dokumen izin, tanpa mau repot melakukan evaluasi mendalam terhadap substansi kewajiban pengelolaannya di lapangan,” tegas Irfan.

​Polemik Gunung Kucing kini menjadi ujian konkret bagi komitmen ekologis Pemkot dan Pemprov Lampung. Publik menantikan apakah ancaman kerusakan lingkungan ini akan terus dibiarkan berlarut-larut di balik sekat birokrasi kewenangan, atau segera ditindaklanjuti dengan audit lingkungan secara menyeluruh. (*)

Exit mobile version