LAMPUNG SELATAN

Pengelola Lama Pasar Inpres Kalianda Diduga Melawan Aturan Hukum

Berita-public.com, Lampung – Mediasi pengelola lama dan pengelola baru parkir Pasar Inpres Kalianda, tidak mendapatkan kesepakatan yang baik.

Dalam melaksanakan mediasi tersebut dihadiri, Kepala Dinas Perhubungan, Kepolisian Polres Lamsel dan Pemangku adat Kabupaten Lampung Selatan, Senin (5/05/2025).

Menurut keterangan Harrison Kadis Perhubungan Lamsel mengatakan, dalam hal ini sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 800/3001/IV.14/2025, ini sudah pertimbangan dan keputusan yang tidak bisa dirubah dan diserahkan sepenuhnya kepada pengelola yang baru.

“Karena selama ini Pengelola parkir yang lama, seringkali tidak memenuhi kewajiban, serta tidak bisa menjalankan aturan dan sistem yang diharapkan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, bahkan selama ini Pengelola Lama tidak pernah lagi mendapatkan SPT dari pihak Dinas,” ujarnya.

Disisi lain salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan,” Dalam hal ini, pihak pengelola lama parkir Pasar Inpres Kalianda meskipun sudah disampaikan dari hasil keputusannya, masih tidak terima, seakan-akan pasar inpres Kalianda milik Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tersebut seperti miliknya pribadi, tidak boleh ada masyarakat lain mengelolanya, jadi pengelola lama terkesan melawan aturan hukum,” jelasnya.

Dalam kesepakatan mediasi tersebut yang di lanjutkan di kediaman Lamban Balak Saibatin Pangeran Tihang Marga, pengelola baru sudah memberikan itikad baik, bahkan kompensasi dan penawaran untuk bergantian dengan sistem pengelolaan setiap 3 bulan sekali, namun pengelola lama tetap bertahan ingin menguasai pasar inpres Kalianda tersebut, jadi terkesan seperti pasar milik pribadi dan berprilaku dengan cara premanisme (Pemaksaan).

Selanjutnya, hal ini kembali diberikan ruang untuk melaksanakan mediasi agar bisa duduk bersama dan mendapatkan kesepakatan dengan dihadiri Pengeran Tihang Marga dan Temunggung Sangun Ratu Marga Legun, namun hal tersebut tetap mendapatkan penolakan oleh pihak pengelola lama parkir pasar inpres Kalianda tersebut.

Kemudian, pihak kelola lama terkesan tidak mengerti dan tidak memahami aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. (*)

Exit mobile version