Pesisir Barat, BP – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pesisir Barat mengungkap kasus dugaan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 25 ribu ekor di Pagarbukit, Kecamatan Bengkunat, Kamis 23 Januari 2025.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidikan telah memenuhi unsur pidana dengan adanya minimal dua alat bukti yang sah. “Dalam kasus ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Pesisir Barat,” tegas Algy.
Kejadian ini bermula pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka berinisial MA menerima panggilan dari TP untuk mengambil benih lobster dari NA yang rencananya akan dikirim ke Bandarlampung.
Sekitar pukul 20.55 WIB, setelah tiba di lokasi, MA memindahkan lima box polyfoam berisi sekitar 25 ribu ekor benih lobster ke dalam mobil Daihatsu Sigra milik TP. Setelah itu, mereka langsung berangkat menuju tujuan pengiriman.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Polres Pesisir Barat menerima informasi adanya upaya penyelundupan benih lobster di sekitar wilayah Pekon Pagarbukit, Kecamatan Bengkunat. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang membawa barang ilegal tersebut di KM 17 Pekon Pagarbukit sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG, serta 5 box polyfoam berisi 25.000 ekor benih lobster. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp3,735 miliar.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama penyelundupan BBL. Tim di lapangan terus melakukan pengejaran guna memastikan jaringan penyelundupan ini dapat diungkap secara menyeluruh.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas praktik ilegal fishing yang merugikan negara,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra nopol BE 1230 MG, lima box polyfoam terbungkus plastik hitam berisi 25.000 benih bening lobster, satu unit handphone Android OPPO warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perikanan, yaitu:
Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini karena dampaknya sangat merugikan negara. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan sumber daya perikanan,” kata Algy. (*)