BANDAR LAMPUNGDAERAHLAMPUNG

Persoalan Dugaan Skandal Suprondi, Bawaslu Lampung Langsung Lakukan Penelusuran dan Pembinaan

×

Persoalan Dugaan Skandal Suprondi, Bawaslu Lampung Langsung Lakukan Penelusuran dan Pembinaan

Sebarkan artikel ini

Lampung, BP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, akan segera melakukan penelusuran dan pembinaan terhadap Suprondi selaku ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, dengan melakukan hubungan gelap, kepada salah satu wanita berinisial AM, yang bertugas sebagai Panitia Pengawas (Panwas) di salah satu kecamatan setempat. Hal ini disampaikan oleh Imam, selaku Ketua Kooridinasi Sumber Daya Manusia (Kordit SDM) Bawaslu Provinsi Lampung.

Dalam konfirmasi yang disampaikan awak media ini, pada Selasa (12/11/2024) Imam menjelaskan jika persoalan yang sudah di beritakan di media Sigerlink akan di jadikan bahan informasi, dan akan di konfirmasi dan ditelisik lebih dalam terhadap yang bersangkutan dalam hal ini Suprondi.

Ia juga mengatakan jika sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan Bawaslu Provinsi Lampung akan melakukan pembinaan terhadap jajaranya, tak terkecuali. Dan sebagai bentuk kelembagaan tentu prihal yang menyangkut ketua Bawaslu Pringsewu akan menjadi tanggung jawab Bawaslu Provinsi Lampung juga sebagai level Provinsi.

“sebenarnya menurut saya inikan ranah privasi tapi sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, sebagai Ketua Koordinator SDM tentunya saya harus secara pribadi dan secara kelembagaan harus tetap melakukan pembinaan terhadap siapapun jajaran kami baik di tingkat kabupaten, kecamatan, sampai tingkap ptps untuk selalu melakukan pembinaan dalam konteks konteks supaya meminimalisir terjadinya pelanggaran, yang ada di internal maupun potensi eksternal termasuk dalam konteks ini meskipun sebagai ranah pribadi bagi yang bersangkutan tetapi tentu saja ini juga tidak bisa lepas bahwa semua yang jadi bagian jajaran kita tidak lepas dari keterikatanya sebagai orang yang berada di lembaga ini, tentu itu akan menjadi tanggung jawab kami di level provinsi untuk melakukan penelusuran, pembina terhadap jajaran kami yang ada di Kabupaten,” jelasnya.

“sebenarnya hal ini juga gak hanya terbatas pada ketua Bawaslu nya saja. baik ketua, anggota, panwascam, sampai tingkatan PKD dan lain – lain, itu semua memiliki tanggung jawab yang sama, punya norma – norma yang memang harus dijaga secara bersama – sama, dalam konteks apa pun itu, ini menjadi bagian dari kami bahwa temen – temen di jajaran kami harus menjaga betul secara etik harus dijaga, integritas menjaga, itu yang selalu kami ingatkan,” lanjutnya.

Terkait ranah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) ia mengatakan bahwa itu hak semua orang, siapa pun boleh menyampaikan berbagai dugaan persoalan kepada pihak DKPP.

Berita sebelumnya!!!!!!!

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, Suprondi, diduga melakukan hubungan gelap dengan salah seorang wanita berinisial AM yang diketahui betugas sebagai Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan di Kabupaten setempat.

Dugaan hubungan gelap ini mencuat setelah awak media mendapatkan informasi, dan data yang diperoleh dari salah satu narasumber.

Dugaan hubungan gelap ini terungkap setelah bukti bukti chat percakapan antara Suprondi dan wanita berinisial AM, yang menunjukan adanya hubungan spesial di antara keduanya.

Selain itu, ditemukan juga bukti postingan di media sosial Facebook dan Instagram pribadi Ketua Bawaslu Pringsewu atas nama Suprondi yang berisi Poto dan chat keduanya yang sedang merindu dilanda asmara, yang selang beberapa saat postingan tersebut sudah tidak adalagi. Disinyalir, postingan Facebook dan Instagram tersebut dilakukan oleh orang yang sakit hati atas hubungan gelap keduanya.

Menurut narasumber, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu dengan seorang Panwascam tersebut telah menyalahi prinsip-prinsip etika penyelenggara pemilu yang secara gamblang dijelaskan dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Permasalahan ini akan kami teruskan ke Bawaslu Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah berkonsultasi ke Bawaslu RI dan bersurat secara resmi ke DKPP RI untuk segera dilakuan pemberhentian tetap” Tegasnya.

Hingga berita ini di rilis, yang bersangkutan belum mau untuk memberikan tanggapannya Kendati sudah d konfirmasi Via WhatsApp. (Tim/ Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page