Lampung Tengah, berita-public.com — Tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kian menunjukkan tanda-tanda darurat integritas. Belum reda sorotan publik terhadap kemenangan perusahaan “bayi” Titian Gema Nusantara pada proyek jalan Rp23,2 miliar yang diduga dikendalikan oleh oknum pengusaha berinisial D alias anak seorang anggota DPRD Lamteng kini kebijakan kontroversial kembali digulirkan.
Secara mengejutkan, Pengguna Anggaran (PA/KPA) sekaligus Plt Kepala Dinas BMBK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan surat bernomor 800/244/D.a.V1.03/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 perihal pembatalan hasil lelang proyek yang sebelumnya telah mengumumkan nama-nama pemenang tender resmi.
Kebijakan pembatalan mendadak terhadap 14 paket proyek infrastruktur dengan dalih “defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)” ini langsung memicu kemarahan besar dari kalangan kontraktor lokal. Para rekanan menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan terkesan dicari-cari untuk memuluskan skenario busuk di balik layar.
Dalih Defisit Dinilai Akal-akalan, Plt Kadis BMBK Diduga Lampaui Kewenangan
Direktur CV Enam Putra, AN, secara terbuka mengecam pembatalan sepihak tersebut saat ditemui di Bandar Lampung, Jumat (9/10/2026). Ia menilai tindakan Plt Kadis BMBK dan PPK cacat hukum secara administratif maupun substansial.
”Perusahaan kami telah ditetapkan sebagai pemenang lelang resmi melalui tahapan seleksi terbuka oleh Pokja ULP. Tiba-tiba saat masa sanggah, muncul surat pembatalan dengan alasan defisit anggaran. Ini sangat ironis karena anggaran belanja pengadaan di Dinas BMBK yang disahkan DPRD Lampung Tengah sebesar Rp384,6 miliar, dan yang terealisasi baru Rp2,5 miliar,” ungkap AN geram.
AN juga menyoroti manuver Plt Kadis BMBK yang sebelumnya sempat terekam dalam video berencana menolak 14 pemenang lelang dengan alasan gambar perencanaan belum diteken konsultan pengawas dan PPK. Rencana tersebut ternyata berujung pada skenario pengalihan tender ulang menggunakan metode Mini Competition (Micom).
Bagi para kontraktor, metode Mini Competition ini dibaca sebagai modus operandi tertutup untuk menyingkirkan kompetitor umum dan mengarahkan kemenangan secara eksklusif kepada rekanan “binaan” atau titipan oknum pejabat.
”Tender Mini Competition itu tidak terbuka untuk umum karena PPK yang menentukan dan mengunggah berkas perusahaan mana yang bisa ikut. Kami menduga ini sengaja membatalkan lelang terbuka demi mengarahkan proyek ke rekanan tertentu. Praktik semacam ini sangat merugikan penyedia jasa yang sudah berkompetisi secara sah,” tegasnya.
Lebih jauh, para rekanan juga mempertanyakan keabsahan tindakan Plt Kadis BMBK dalam membatalkan alokasi DPA yang telah disahkan secara sah oleh DPRD Lampung Tengah. Berdasarkan Surat Edaran BKN No. 2/SE/VII/2019 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt (Pelaksana Tugas) tidak memiliki kewenangan strategis untuk membatalkan alokasi anggaran tanpa dokumen rasionalisasi resmi.
Pejabat Pemkab Lamteng Tak Jera, Bayang-bayang Kasus Korupsi Masih Menghantui
Karut-marut dan dugaan pengondisian proyek di Dinas BMBK Lampung Tengah ini membuktikan bahwa jajaran birokrasi di kabupaten tersebut tidak memiliki efek jera meskipun proses hukum atas skandal korupsi pengadaan dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Ardito Wijaya masih terus berlanjut.
Alih-alih melakukan pembenahan tata kelola agar transparan dan akuntabel pasca badai korupsi, oknum pejabat di Pemkab Lampung Tengah justru diduga kembali mengulang pola-pola kotor: mengatur pemenang, meloloskan perusahaan “kemarin sore” seperti Titian Gema Nusantara, hingga merusak kepastian hukum dunia usaha melalui pembatalan sepihak.
Sikap bungkam dari PPK BMBK Lamteng, Bahdan Parelo Indrapati yang sebelumnya enggan merespons konfirmasi awak media terkait proyek jalan Rp23,2 miliar kian mempertegas dugaan adanya persekongkolan jahat di balik layar birokrasi infrastruktur Lamteng.
Merasa dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang dan indikasi perbuatan melawan hukum tersebut, CV Enam Putra bersama aliansi rekanan kontraktor terdampak menyatakan tidak akan tinggal diam.
Mereka berencana membawa borok pengadaan di Dinas BMBK Lamteng ini secara resmi ke ranah hukum dengan melaporkan Plt Kadis BMBK, PPK, Kasubag Perencanaan, hingga Panitia Pokja ULP kepada Polda Lampung dan Kejati Lampung, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Polres dan Kejari Lampung Tengah, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Publik Lampung Tengah kini menuntut ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas sindikat pengondisian proyek yang menjadikan APBD daerah sebagai instrumen bancakan kelompok atau oknum pejabat tertentu. (Redaksi)
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan investigasi lapangan, data dokumen pembatalan lelang, keterangan narasumber kredibel, serta pemantauan dinamika pengadaan di Kabupaten Lampung Tengah. Redaksi berita-public.com senantiasa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Dinas BMBK Lampung Tengah sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.












