MESUJIPOLRI

Polisi Grebek Gudang Minyak Diduga Milik Mantan Sekda Mesuji

Mesuji, berita-public.com – Masyarakat Mesuji digegerkan dengan penggerebekan gudang minyak goreng di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, Rabu (19/3/2025). Gudang tersebut diduga diketahui milik Syamsudin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji sekaligus mantan calon bupati yang gagal dalam Pilkada 2024-2029.

Berdasarkan pantauan dilokasi minyak goreng merek MinyaKita disimpan dalam gudang yang berlokasi di bengkel mobil milik Syamsudin. Gudang tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.

Petugas penjaga mess, Hafizh, membenarkan adanya aktivitas pemasaran minyak goreng MinyaKita di lokasi tersebut. “Iya, di dalam gudang memang banyak minyak goreng merk ‘Kita’ yang dikemas dalam botol. Untuk jumlah dan asal pengirimannya saya tidak tahu. Tapi setahu saya ini sudah berjalan beberapa bulan dan dibuka setiap hari untuk masyarakat sekitar, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB,” ungkap Hafizh.

Penggerebekan tersebut turut menyeret Chosiatun, istri Syamsudin, yang langsung diamankan oleh aparat kepolisian bersama barang bukti berupa minyak goreng dan dokumen transaksi.

“Benar, sekitar pukul 13.00 WIB tadi, petugas kepolisian datang menggunakan dua mobil minibus. Setelah itu, mereka membawa Ibu (Chosiatun) beserta minyak gorengnya. Sepertinya ke kantor polisi,” tambah Hafizh.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan gudang tersebut terkait dugaan penimbunan, penjualan, hingga takaran minyak goreng yang tidak sesuai aturan.

“Chosiatun, istri mantan Sekda Mesuji, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Reskrim Polres Mesuji. Kami juga telah menyegel gudang penimbunan MinyaKita dan memasang police line agar barang bukti tetap terjaga,” ujar Iptu Rosali.

Menurut keterangan warga sekitar, bangunan yang sebelumnya merupakan bengkel mobil itu telah beralih fungsi menjadi gudang penimbunan minyak goreng MinyaKita. Diduga, minyak goreng tersebut dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp16.000 per botol.

“Perkiraan kami, pemasarannya sudah mencapai lebih dari 1.000 botol dalam dua bulan terakhir. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kasus ini akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Saat ini, Polres Mesuji masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap lebih lanjut jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penimbunan minyak goreng tersebut. (*)

Exit mobile version