Lampung Selatan, BP – Polres Lampung Selatan dan tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh Kepala Dusun di Desa Natar berinisial H. Pembongkaran tersebut guna autopsi jenazah untuk memastikan penyebab kematian.
Berdasarkan LP/B-10/1/2025/SPKT/Polsek Natar/Res Lamsel/Polda Lampung, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban J (40) dan MR (19) di Dusun IV Sarirejo, Desa Natar, Lampung Selatan, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Bentuk penganiayaan terhadap J yakni dicekik dan dibanting. Sementara, MR mengalami pemukulan pada bagian kepala menggunakan kayu.
Akibat peristiwa itu, MR mengalami pendarahan di dalam bagian kepala. Korban sempat menjalani operasi di Rumah Sakit Urip Sumoharjo selama seminggu dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 31 Januari 2025.
Relda, Paman Korban, mengatakan sebelumnya keponakannya dituduh mengintip salah satu keluarga pelaku. Lalu keluarga pelaku mengajak mediasi di rumah mereka. Saat proses mediasi tersebut, terjadilah dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Kami berharap aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Relda, Kamis, 6 Februari 2025.
Relda juga mengapresiasi kerja pihak kepolisian yang bergerak cepat menangkap pelaku.
“Terima kasih kepada Polres Lamsel, Polsek Natar, dan Polres Lampung Utara yang telah mengawal kasus ini. Kami berharap kepolisian dapat bertindak seadil-adilnya,” ujar Relda.
Sementara, kuasa hukum korban Ivin Aidyan meminta, pihak kepolisian dapat membuat perkara tersebut menjadi terang. Termasuk, apakah tuduhan mengintip terhadap korban terbukti atau tidak. Sebab, hal tersebut yang menjadi awal terjadi tindak pidana.
“Kami tim kuasa hukum dan keluarga akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar Ivin.
Usai autopsi, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Nikolas Bagas mengatakan, pihaknya sudah mengamankan oknum kepala dusun tersebut, pada Selasa, 4 Februari 2025. Nikolas memastikan akan menegakkan keadilan bagi korban.
“Semenjak korban meninggal dunia, kami bergerak cepat membentuk timsus (tim khusus) untuk menangani kasus,” ucap Nikolas. (*)