Probolinggo, BP – Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mengaku wartawan media online, bernama Hasyim (40), dan Zainal (47), warga Tongas, ditangkap Tim Satreskrim Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, Senin 21 Januari 2024. (Dilansir dari media sinar lampung).
Keduanya ditangkap usai memeras Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, dengan modus akan melaporkan kasus dana desa ke Inspektorat dan Kejaksaan. Petugas mengamankan barang bukti uang Rp5 juta rupiah dari Rp7 juta yang diminta. Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengatakan Satreskrim Polres Probolinggo menangkap ZA (47) dan HA (40), dua oknum LSM sekaligus mengaku wartawan media online Senin 20 Januari 2024.
Para pelaku dibekuk setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Satap Efendi. Penangkapan ini bermula saat dua pelaku tersebut mengaku telah menemukan salah satu proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
“Mereka ini kemudian mengklarifikasi pembangunan tersebut. Menanggapi temuan tersebut, Kepala Desa kemudian menjelaskan pembangunan tersebut sesuai dengan apa yang telah ditanyakan, ” Kata Kasat.
Namun, meski sudah dijelaskan, kedua oknum tersebut justru tidak mau tahu. Bahkan, menilai bangunan tersebut tidak sesuai, kemudian langsung meminta uang Rp7 juta.
Uang tersebut disebutkan bakal digunakan sebagai uang tutup mulut. Jika tidak dituruti, maka akan melaporkan temuan tersebut pada Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Probolinggo.
“Awalnya Kepala Desa menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek. Korban langsung menghubungi HA menyelesaikan masalah yang dilaporkan tersebut. Namun, HA langsung meminta uang,” ujar Adi Fajar Winarsa.
Karena tidak memiliki uang yang diinginkan, maka kepala desa tidak segera memberi uang. Lalu pada Minggu 19 Januari 2025, HA ini kembali menghubungi Kades Kropak, sambil memaksa korban agar menyediakan uang tersebut dan akan diambil keesokan harinya (Senin-Red).
Alasannya HA adalah karena telah diminta oleh ZA, rekannya. Melalui pesan suara, HA meminta uang segera disediakan sehingga masalah dapat segera diselesaikan. Untuk menuruti kemauan dua oknum ini, kepala desa kemudian terpaksa meminjam uang.
Namun, hanya mendapatkan Rp5 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, korban meminta HA datang ke Kantor Desa Kropak bersama ZA, Senin 20 Januari 2024, sesuai dengan yang diinginkan.
Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya. Keduanya sempat menolak uang tersebut karena nominalnya tidak sesuai dengan yang diminta. Namun, korban berjanji akan memenuhi permintaan jika sudah ada rezeki. Setelah menerima uang tersebut, keduanya lalu keluar ruangan.
Setelah keluar ruangan keduanya langsung diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. “Keduanya kami amankan dengan barang bukti uang Rp5 juta. Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan juga kartu identitas media online dan LSM. Perkembangan kasus akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (*)