LAMPUNGPEMERINTAH PROVINSI

Proyek BPBD Lampung Rp2,9 Miliar Diduga Cacat Kualifikasi, Pengamat Desak PPK Batalkan Kontrak

Lampung, berita-public.com — Sorotan tajam terhadap pengadaan paket proyek Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Pringsewu senilai Rp2,92 miliar milik BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 kian memanas. Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Ansori, ST., mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak meremehkan persoalan kualifikasi teknis penyedia dan berani mengambil langkah ekstrem: membatalkan kontrak kerja serta menghentikan pelaksanaan proyek di lapangan.

​Pengadaan yang dimenangkan oleh CV Afdhal Nadira Rafif Family dengan nilai kontrak Rp2.923.505.072 (pagu Rp3,1 miliar) ini diduga kuat mengabaikan kesesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai spesifikasi bidang pekerjaan konstruksi sungai yang dilelangkan.

​Ansori menegaskan, keberadaan SBU tidak sekadar diukur dari formalitas kepemilikan dokumen oleh kontraktor. Hal yang paling krusial adalah kesesuaian subklasifikasi SBU dengan ruang lingkup pekerjaan fisik di lapangan.

​Berdasarkan penelusuran data kualifikasi, CV Afdhal Nadira Rafif Family tercatat hanya mengantongi SBU seperti BS001 serta subklasifikasi BG002, BG009, BG006, BG005, dan BG008—yang secara regulasi merupakan kualifikasi untuk Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (BG), bukan Konstruksi Bangunan Air/Sipil (BS/SI) untuk penanganan sungai.

​”SBU itu syarat wajib kualifikasi. Yang harus dilihat bukan sekadar ada SBU-nya, tapi apakah subklasifikasinya sesuai dengan pekerjaan sungai yang dikontrakkan? Jangan sampai pekerjaan air/sungai dikerjakan oleh kontraktor yang SBU-nya spesialis gedung. Ini jelas cacat kualifikasi sejak evaluasi tender!” tegas Ansori, Kamis (24/9/2026).

​Atas indikasi kejanggalan fundamental ini, Ansori mendesak BPKAD Provinsi Lampung untuk bertindak cermat dan menahan/membekukan pencairan anggaran sebelum legalitas dan kualifikasi penyedia dipastikan transparan.

​”Saya minta BPKAD jangan asal cairkan anggaran APBD! Jangan sampai uang daerah dibayarkan sementara persoalan legalitas dan SBU penyedianya masih gelap. Jika setelah diperiksa terbukti ada syarat wajib yang tidak terpenuhi, PPK harus tegas membatalkan kontrak, bukan malah membiarkan proyek berjalan melanggar aturan,” seru Ansori.

Ansori juga menantang BPBD Provinsi Lampung untuk berani membongkar dan membuka dokumen pengadaan kepada publik, mulai dari Dokumen Pemilihan, HPS, Berita Acara Evaluasi, hingga Daftar Personel Inti dan Peralatan Teknis yang diajukan penyedia. (Tim)

Exit mobile version