LAMPUNGNASIONAL

Proyek Jalan Rp90,7 Miliar BMBK Lampung Jadi Temuan BPK, Diduga Adanya Beban Setor Fee Proyek

M. Taufiqullah, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

Lampung, berita-public.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung membongkar indikasi penyimpangan masif pada 10 paket pembangunan dan rekonstruksi jalan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

​Berdasarkan uji petik fisik lapangan, BPK menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, hingga memicu kelebihan pembayaran (overpayment) kepada rekanan senilai Rp2.775.027.203,93.

​Temuan yang menyedot perhatian publik ini memicu pertanyaan besar: Ke mana peran pengawas dinas dan Konsultan Pengawas di lapangan?

Dugaan Pembiaran akibat Beban Setor Fee 15% – 20%

​Kelemahan pengawasan yang berujung pada pengerjaan jalan asal-asalan ini memunculkan dugaan kuat di lingkaran publik dan pengamat konstruksi. Muncul spekulasi bahwa buruknya kualitas fisik jalan dipicu oleh adanya beban kotor berupa dugaan setoran fee proyek berkisar 15% hingga 20% yang ditagihkan oknum dinas kepada pihak rekanan/kontraktor sejak awal pemenangan tender.

​Beban setoran di muka tersebut diduga memaksa kontraktor “memangkas” volume material dan menggunakan mutu aspal/beton di bawah standar demi menutup marjin keuntungan.

​Kondisi ini diperparah oleh tumpulnya fungsi pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta tim pengawas lapangan yang diduga tutup mata karena berada di bawah tekanan komitmen ilegal tersebut.

Rincian Temuan Kelebihan Pembayaran Rp2,77 Miliar

​Pemeriksaan BPK yang digelar pada 4–11 April 2026 terhadap 10 paket pekerjaan senilai total Rp90,77 miliar mengidentifikasi dua bentuk ketidaksesuaian utama:

  • ​Kekurangan Volume Pekerjaan Rp630.009.866,70.
  • ​Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak Rp2.145.017.337,23.

​Penyimpangan mutu material ditemukan pada struktur vital jalan, seperti Lapisan Pondasi Agregat A & B (LPA/LPB), Laston Lapis Antara (AC-BC), Laston Lapis Aus (AC-WC), perkerasan beton semen, hingga struktur beton FC’20 MPa.

​Berikut daftar paket jalan dengan angka kelebihan pembayaran terbesar:

  • ​Rekonstruksi Jalan Ruas Bujung Tenuk–Penumangan (Link 086) Kab. Tulang Bawang (Pagu Rp6,2 M): Overpayment Rp646.876.040,73;
  • ​Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Empat–Kasui (Link 074) Kab. Way Kanan (Pagu Rp5,0 M): Overpayment Rp492.367.365,67;
  • ​Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab–Adi Jaya (Link 089) Kab. Way Kanan: Overpayment Rp485.329.829,57;
  • ​Rekonstruksi Jalan Ruas Ketapang–Negara Ratu (Link 071) Kab. Lampung Utara: Overpayment Rp377.092.970,28
  • ​6 Paket Lainnya (Lamtim, Lamteng, dan sekitarnya): Sisa akumulasi kelebihan pembayaran.

Pengembalian Baru Rp481 Juta, Sisa Rp2,29 Miliar Masih Menunggak

​Dari total temuan kelebihan pembayaran Rp2,77 miliar tersebut, pihak kontraktor pelaksana baru mengembalikan sekitar Rp481 juta ke Kas Daerah. Artinya, masih terdapat sisa tunggakan sebesar Rp2,29 miliar yang belum disetorkan kembali oleh para rekanan.

​BPK telah merekomendasikan Gubernur Lampung untuk memerintahkan Kepala Dinas BMBK menginstruksikan seluruh PPK terkait agar menagih sisa kelebihan pembayaran tersebut hingga lunas.

​Masyarakat dan pegiat antikorupsi kini menuntut Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Polda Lampung) tidak sekadar menunggu pengembalian ganti rugi keuangan negara, tetapi juga mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi terkait dugaan aliran fee proyek dan pembiaran pengawasan oleh oknum BMBK.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung maupun jajaran PPK terkait belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Exit mobile version