Lampung, berita-public.com — Alokasi APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di sektor kebencanaan diduga kuat menjadi ajang pengerjaan asal-asalan. Proyek penanggulangan bencana berupa pembangunan talud sungai di bawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung kini menuai badai kecaman menyusul ngaretnya pengerjaan di lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung, proyek pembangunan talud sungai di Desa Bagelen, Kabupaten Pesawaran, serta proyek fisik di Desa Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, tampak terbengkalai dan jauh dari target. Padahal, proyek vital penanganan bencana tersebut seharusnya sudah rampung pada September 2026. Hingga memasuki Oktober 2026, progres fisiknya justru mengenaskan masih jauh di bawah angka 50 persen.
Keterlambatan parah ini kian mempertegas buruknya manajerial di tubuh BPBD Provinsi Lampung. Aktivis Kebijakan Publik Lampung, Hendra, menilai sikap Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, yang terus-menerus bungkam dan gagal mengontrol rekanan, sama saja telah mencoreng marwah serta kredibilitas Pemerintah Provinsi Lampung di mata publik.
”Ulah Aswarodi sebagai Kalaksa BPBD Lampung sudah sangat memalukan dan mencoreng nama baik Pemprov Lampung. Gubernur dan Sekdaprov Lampung tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil tindakan tegas. Pejabat yang tidak bisa mengurus keamanan rakyat di tengah ancaman bencana ini harus dievaluasi dan dicopot!” tegas Hendra, Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut, Hendra mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Ia memprediksi potensi kerugian negara akibat denda keterlambatan pada tahun ini akan membengkak jauh melampaui tahun-tahun sebelumnya, mengingat durasi keterlambatan yang sudah melampaui batas toleransi kontrak kerja.
”Jika dilihat dari waktu pelaksanaan yang sudah lewat jauh dari masa kontrak, denda keterlambatan dipastikan akan membengkak drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kami mendesak BPK untuk mengaudit aliran anggaran ini, jangan sampai denda keterlambatan hanya menjadi formalitas di atas kertas sementara uang negara telanjur dirugikan,” imbuhnya.
Sanksi administratif berupa denda dinilai sudah tidak relevan lagi untuk memberikan efek jera, sebab denda tersebut kerap dianggap kompensasi murah oleh kontraktor nakal.
Melihat fakta di lapangan, publik bersama aktivis mendesak agar kasus ini diseret langsung ke ranah pidana. Indikasi pelanggaran serius mencakup dugaan kerugian keuangan negara akibat pencairan termin anggaran TA 2026 yang tidak sebanding dengan kondisi riil fisik di lapangan. Warga Desa Bagelen dan Pardasuka menjadi korban paling dirugikan karena hak perlindungan dari ancaman banjir diabaikan oleh kontraktor yang dilindungi pembiaran.
Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian didesak segera mengusut tuntas proyek talud BPBD Lampung ini. Pemeriksaan pidana terhadap kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Kalaksa BPBD Aswarodi menjadi harga mati guna membongkar penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana. (Redaksi)












