Sumatera Selatan

Rubi Ketua Komisi III DPRD Kota palembang, Murka dengan Konten Tiktok Tak Senonoh Akun Inisial A

×

Rubi Ketua Komisi III DPRD Kota palembang, Murka dengan Konten Tiktok Tak Senonoh Akun Inisial A

Sebarkan artikel ini

Palembang, berita-public.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta,SH menyatakan kemarahannya atas viralnya akun TikTok berinisial “A” yang menayangkan aksi tidak senonoh saat siaran langsung (live). Konten vulgar tersebut dianggap mencoreng moral masyarakat dan merusak citra Kota Palembang.

“Kami mengutuk keras perbuatan tidak senonoh ini, dan meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya. Ini tindakan yang tidak bermoral, bahkan bisa disebut perbuatan binatang,” tegas Rubi, Sabtu, (28/6/25).

Menurut Rubi, tindakan tersebut tidak hanya memalukan, tetapi juga berpotensi memberikan contoh buruk bagi generasi muda. Karena itu, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta pelaku dan siapa pun yang terlibat dijatuhi hukuman maksimal agar menjadi efek jera, sekaligus contoh bagi orang-orang yang merasa dirinya sindrom artis di media sosial,” ujarnya.

Rubi juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana memanggil pihak-pihak terkait apabila terbukti ada keterlibatan lain dalam perbuatan tersebut.

“Silakan berkarya, tetapi berkaryalah dengan cara yang baik dan kreatif, bukan mempertontonkan tindakan tidak senonoh. Kalau memang ada unsur pelanggaran, proses sesuai aturan hukum, bahkan bila perlu dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi yang mempermalukan Kota Palembang,” tegasnya.

Sebagai dasar hukum, tindakan bermuatan pornografi atau asusila di media sosial dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan produksi, penyebaran, maupun penayangan konten bermuatan pornografi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), yang menyebutkan larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten melanggar kesusilaan.

Ancaman pidana berdasarkan pasal-pasal tersebut dapat berupa pidana penjara dan/atau denda yang berat, tergantung pembuktian di proses peradilan.

Dengan tegas, Rubi berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah agar tidak ada lagi pihak lain yang membuat konten serupa dan mempermalukan nama baik Kota Palembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini